Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Pinjaman Fiktif, Karyawan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 167,8 Juta

Kompas.com - 10/10/2023, 16:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebuah koperasi simpan pinjam menderita kerugian ratusan juta Rupiah akibat dibobol karyawan sendiri di Kalurahan Demen, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karyawan pembobol itu bernama E (22) asal Kapanewon Pengasih, yang sudah bekerja di koperasi ini sejak 2020. Perbuatan E mengakibatkan koperasi merugi

“Tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Perempuan bernama E menerapkan modus peminjam fiktif saat melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan sejumlah data nasabah lama atau data orang yang sudah selesai memenuhi kewajiban pinjaman.

Baca juga: Mahasiswa Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental, Kumpulkan Rp 924 Juta

Data itu dipakai untuk mengajukan pinjaman fiktif. Nilai pinjaman beragam. Ada yang 500.000, Rp 1.000.000, Rp 1.500.000 bahkan lebih dari 3.000.000.

Aksi itu mencapai 96 peminjam fiktif yang dibuktikan lewat kartu pinjaman. Keseluruhan pinjaman senilai Rp 167,8 juta. 

Perbuatan E terungkap setelah mantan nasabah berniat meminjam uang lagi di koperasi ini tahun lalu. Tapi, calon nasabah itu ditolak. Belakangan diketahui, data nasabah ini telah dipakai E.

Berselang tak lama, manajemen mengaudit kinerja koperasi. Dari situ, didapati E terlibat dalam pinjaman fiktif. 

Pihak koperasi melaporkan E ke Polsek Temon, Jumat (22/9/2023), pukul 18.30 WIB. Polisi menyelidiki keberadaan E dan mendapat lokasi keberadaan perempuan itu. Polisi akhirnya menangkap E. 

Perempuan itu mengakui telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, pekerjaan maupun kebutuhan sehari-hari.

“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah menggunakan uang nasabah KSP untuk kepentingan pribadi,” kata Novi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga: Gelapkan Uang Bos Rp 800 Juta, Seorang Tauke Sawit di Bangka Ditangkap Polisi

E mengaku telah bekerja sejak 2020. Namun, E menolak bila disebut mengambil dana untuk kepentingan pribadi.

Ia nekat karena beban target koperasi bagi seorang pekerja seperti dirinya terasa begitu tinggi. Kegagalan mencapai target akan dibebankan pada karyawan, yang dibayarkan lewat pemotongan gaji.

E akhirnya nekat melakukan perbuatan tipu-tipu ini.

“Kalau tidak tutup target, maka dibebankan. Gaji tidak dikeluarkan. Potong gaji, pembebanan di akhir,” kata E.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com