Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Pembuat Keripik Pisang Narkoba di Bantul, Pelaku Cuma Keluar Rumah Saat Cari Makan

Kompas.com, 4 November 2023, 21:20 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi membongkar modus baru peredaran narkoba, yaitu melalui keripik pisang dan cairan bernama happy water.

Salah satu lokasi pembuatan keripik pisang narkoba berada di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rumah milik Wahyuni (66) dikontrak oleh R. Warga DKI Jakarta ini sudah tinggal di sana selama satu bulan.

Menurut Wahyuni, hampir setiap hari, rumah yang ditempati R selalu dalam keadaan tertutup. R hanya keluar rumah saat cari makan.

"Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kamarin gitu juga. Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Modus Baru Perdagangan Narkoba, Berbentuk Keripik Pisang dan Happy Water

Wahyuni mengatakan, R kerap membeli makan di angkringan dan warung pempek.

"Pemilik angkringan dan pempeknya itu malah bilang makasih ke saya, katanya bisa nularin rezeki karena yang ngontrak di tempat saya kalau makan di tempat angkringan atau di tempat penjual pempek itu," ucapnya.

Saat melihat rutinitas R yang seperti itu, Wahyuni sempat menyangka R seorang pengangguran.

Lantaran tak ada gerak-gerik R yang janggal, Wahyuni tak mencurigai R.

Baca juga: Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water Dijual hingga Harga Rp 6 Juta di Medsos


Namun, sosok R yang sebenarnya terkuak pada Kamis (2/11/2023). R rupaya terlibat peredaran narkoba. Fakta tersebut membuat Wahyuni terkejut.

Ia mengetahui ada penggerebekan di rumahnya setelah diberi tahu tetangganya.

"Karena semalam ada yang bilang ke saya, kalau orang yang ngontrak di tempat saya didatangi preman banyak. Ternyata itu pak polisi yang bergaya preman," ungkapnya.

Wahyuni sempat menyaksikan detik-detik R digelandang polisi.

"Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tuturnya.

Baca juga: Kelabui Warga, Produsen Narkoba Keripik Pisang Sempat Bagikan Keripik Asli ke Tetangga

Delapan orang ditangkap

Kabareskrim Polri saat jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba jenis baru di dusun Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (3/11/2023)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Kabareskrim Polri saat jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba jenis baru di dusun Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (3/11/2023)

R merupakan satu dari delapan orang yang ditangkap polisi terkait peredaran narkoba dengan modus baru. Kasus ini diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

"Delapan orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bantul, Jumat.

Pelaku menjual keripik pisang narkoba dan happy water dalam harga tinggi.

Keripik pisang narkoba dijual dalam berbagai kemasan, mulai dari 50 hingga 500 gram. Barang ini dijual dalam harga Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

Sedangkan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Benda-benda tersebut dijual lewat internet.

Baca juga: Dikira Pengangguran, Pengontrak Rumah di Bantul Ternyata Koki Narkoba Keripik Pisang

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menuturkan, keripik pisang narkoba dan happy water dibuat dari campuran beberapa jenis narkotika.

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," terangnya dalam konferensi pers, Jumat.

Ia mengungkapkan, happy water dikonsumsi dengan cara meneteskan cairan ke minuman atau makanan.

"Happy water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I.

Baca juga: Tak Hanya di Bantul, Narkoba Keripik Pisang Juga Diproduksi di Magelang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Rachmawati)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul CERITA Pemilik Kontrakan yang Rumahnya Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, R Hanya Keluar Saat makan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau