Dari kasus peredaran narkoba keripik pisang dan happy water ini, polisi menangkap delapan orang.
Mereka diciduk di beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat; Kaliangking Magelang, Jawa Tengah; Kalurahan Potorono, Bantul; dan Banguntapan, Bantul.
Para pelaku tersebut mempunyai sejumlah peran.
"Delapan orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor," jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam acara yang sama di Bantul.
Baca juga: Keripik Pisang Berharga Jutaan Rupiah Itu Ternyata Mengandung Narkoba...
Wahyu menerangkan, modus baru peredaran narkoba ini terungkap setelah petugas melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.
"Hasil operasi siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang, harganya juga cukup tinggi, tidak masuk akal. Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," paparnya.
Berdasarkan penyelidikan selama satu bulan, pada tanggal 2 November dilakukan penangkapan di Depok dengan barang bukti keripik pisang dan happy water.
Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Polda DIY saat mengembangkan kasus ini. Hingga kemudian polisi menciduk sejumlah orang di beberapa tempat.
Saat ini, petugas juga tengah mengejar empat nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ada Produsen Keripik Pisang Narkoba di Bantul, Sultan Minta Warga Lakukan Ini
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Rachmawati), TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.