Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DIY Sebut Ada Dua Kasus Baru Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Kompas.com - 31/10/2023, 17:33 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ponco Hartanto menyebut ada kasus mafia tanah kas desa baru yang sedang diselidiki. Kali ini tanah kas desa itu berada di Maguwoharjo dan Candibinangun, Kabupaten Sleman, DIY.

"Ada lagi (kasus mafia tanah) nanti berkembang untuk Maguwoharjo dan Candibinangun itu juga dalam proses. Ini tinggal nunggu dari keterangan ahli, mantap langsung kita juga limpahkan segera ke pengadilan,” ujar Ponco saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Minta Maaf, Sultan: Saya Terima, tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Namun dirinya belum menyebut secara jelas siapa yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut. Saat disinggung apakah lurah aktif terlibat, Ponco belum mau membeberkannya.

"Saya tidak menyebutkan aktif maupun tidak (lurah), yang penting kasus Maguwoharjo maupun kasus Candibinangun hanya tinggal menunggu keterangan ahli,” beber dia.

Dirinya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno. Pasalnya, penyalahgunaan tanah kas desa itu terjadi saat Krido masih menjabat sebagai kepala Dispertaru DIY.

"Kalau masalah itu (keterlibatan Krido) kita lihat saja nanti di persidangan untuk lebih pastinya. Tapi dengan melihat bahwa Pak Krido itu kan Dispertaru yang punya kewenangan untuk mengelola maupun mengawasi setiap perizinan tanah kas desa pasti tahu itu jelas. Masalah terlibat itu kan namanya sudah peristiwa hukum harus ada pembuktian," jelas dia.

"Nanti untuk terlibat atau tidak, nanti dengan fakta-fakta yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Soal keterlibatan Robinson Saalino, menurut Ponco, hal itu masih dimungkinkan. Namun masih diperlukan fakta-fakta dalam penyidikan maupun persidangan.

"Jelas kan mesti otomatis itu bisa terlibat di sana tapi secara jelas. Nanti kan dengan fakta-fakta yang terungkap, nanti dalam penyidikan maupun dalam persidangan. Karena sebetulnya dari persidangan itu (kasus sebelumnya) semuanya ada peran Robinson di sana (Maguwoharjo dan Candibinangun),” kata dia.

Jika nantinya, Robinson terlibat menurut dia akan memperberat hukumannya.

"Ya otomatis memperberat tapi yang jelas kan maksimal hukuman penjara kan 20 tahun. Penting maksimal 20 tahun. Yang penting tetap berproses. Mari kita kawal,” pungkas Ponco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Yogyakarta
Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM,  Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com