Rawa-rawa yang dikeringkan itu kemudian dijadikan tanah persawahan yang Adi (Linuwih) dan Karta (Subur) atau daerah yang sangat subur.
Dari nama tersebut, pada tahun 1877, Sri Paduka Paku Alam V lalu menggantikan nama Karang Kemuning menjadi Adikarta yang beribukota di Bendungan.
Kabupaten Adikarta terdiri dua kawedanan (distrik) yaitu Kawedanan Sogan dan Kawedanan Galur.
Kawedanan Sogan meliputi dua kapanewon (onder distrik) yaitu Wates dan Kawedanan Temon, sedangkan Kawedanan Galur meliputi Kawedanan Brosot dan Kawedanan Panjatan.
Pada tahun 1903, ibu kota Kabupaten Adikarta kemudian dipindahkan ke daerah Wates.
Terbentuknya Kabupaten Kulon Progo saat ini tidak lepas dari peristiwa Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Pakualam VIII.
Melalui amanat tersebut, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai dua daerah yang bersifat kerajaan menyatakan bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mulai menimbang perlunya penggabungan wilayah di sebelah barat yaitu antara Kabupaten Kulon Progo (Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) dengan Kabupaten Adikarto (Kadipaten Pakualaman).
Atas dasar kesepakatan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII, maka oleh pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951.
UU No. 18 tahun 1951 mengatur tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo.
Dengan begitu, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 1951 proses administrasi penggabungan telah selesai.
Pada tanggal 1 Januari 1952, administrasi pemerintahan baru mulai dilaksanakan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Kulon Progo berada di Wates.
Menilik sejarah pengukuhan penyatuan kedua wilayah sesuai undang-undang, maka secara yuridis formal hari jadi Kabupaten Kulon Progo jatuh pada 15 Oktober 1951.
Sumber:
karangwuluh-kulonprogo.desa.id
kulonprogokab.go.id
dpad.jogjaprov.go.id