"Kalau pas live banyak diskonnya," kata dia.
Dia khawatir jika aplikasi ini dilarang oleh pemerintah dapat mempengaruhi pengiriman pesanannya.
"Khawatir, karena masih ada pesanan yang jalan, dan belum ada pembatalan. Tapi, kalau sampai berhenti di tengah jalan ya tentu dirugikan," kata dia.
Pengguna social e-commerce lainnya Viecintia Pratomo menganggap pelarangan social e-commerce seperti Tiktok Shop justru dapat memberatkan pelaku usaha, karena dengan adanya social commerce bisa menjadi tempat promosi.
"Pelaku usaha sebenarnya agak memberatkan ya karena pelaku usaha bisa dibantu buat promosi produk lewat social commerce, dengan harga miring," kata dia.
Cintia sapaannya menambahkan, social e-commerce macam Tiktok Shop Sama saja dengan e-commerce pada lainnya. Pembayaran bisa menggunakan berbagai metode.
"Biasanya sebulan itu belanja di Tiktok Shop kurang dari 5 kali. Sejauh ini barang sudah sampai sebelum ada larangan," kata dia.
Menurut Cintia, saat membeli melalui Tiktok Shop ada beberapa yang harus diperhatikan misalnya saja pembeli harus jeli dalam memilih toko saat membeli sebuah barang, karena dia pernah mendapatkan barang yang kualitasnya tidak bagus.
"Ada beberapa toko yang enggak amanah, pernah dapat barang tapi kualitas enggak sepadan. Kalo dibanding beli offline sebenarnya sama saja harganya, cuma ada beberapa potongan di Tiktok," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat.
Alasan pelarangan ini lantaran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan layaknya sebuah iklan, bukan untuk berjualan.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.