Salin Artikel

TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Pengguna Kecewa dan Khawatirkan Barang Pesanan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti Tiktok Shop.

 

Hal ini dikeluhkan oleh pengguna Tiktok Shop asal Yogyakarta, Puspita.

Menurut Puspita, dia kecewa TikTok shop dilarang di Indonesia, dia berharap agar aplikasi ini tidak dihapus ke depannya.

 

"Kalau bisa jangan dihapuslah, tapi dibatasi saja misalnya UMKM yang bisa berjualan produknya di situ harus bersyarat tertentu. Jadi tidak terbuka bebas," ucap dia, Selasa (26/9/2023).

 

Menurut dia, dengan memberlakukan batasan-batasan dan memberikan syarat-syarat tertentu diharapkan mampu melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

 

"Mendukung kebijakan pusat, karena kepentingannya untuk para pedagang (UMKM)," kata dia.

 

Lanjut Pita, berbelanja di social e-commerce atau e-commerce pada umumnya sangat membantu dirinya mengingat sehari-hari dia harus bekerja sekaligus menjadi ibu rumah tangga.

 

"Kita sebagai pekerja plus ibu rumah tangga enggak sempat keluar belanja offline," kata dia.

 

Ditambah pada aplikasi yang dia gunakan sering bagi-bagi voucher hingga subsidi ongkos kirim dari pihak aplikasi.

 

Awalnya Pita selalu menggunakan Shopee untuk belanja online, tetapi setelah ada Tiktok Shop dia berpindah karena sering mendapatkan voucher sehingga mengurangi harga ongkos kirim.

 

"Nyoba pertama belanja pake Tiktok, kok harganya anjlok banget karena banyak subsidi voucher dari aplikasi," ucap dia.

 

Semakin sering menggunakan aplikasi social e-commerce itu Pita semakin sering mendapatkan voucher sehingga dia keterusan untuk berbelanja online di social e-commerce tersebut.

 

"Vouchernya makin nambah. Akhirnya keterusan," kata dia.

 

"Gratis ongkir 100 persen, dulu di Shopee ada voucher juga tapi subsidi tidak full (gratis ongkos kirim)," kata dia.

 

Bahkan dia pernah memborong daster pada saat aplikasi itu saat live, jika di luar event live harga daster Rp 300.000, sedangkan saat live dia mendapatkan potongan dan harga menjadi Rp 200.000.

 

"Kalau pas live banyak diskonnya," kata dia.

 

Dia khawatir jika aplikasi ini dilarang oleh pemerintah dapat mempengaruhi pengiriman pesanannya.

 

"Khawatir, karena masih ada pesanan yang jalan, dan belum ada pembatalan. Tapi, kalau sampai berhenti di tengah jalan ya tentu dirugikan," kata dia.

 

Pengguna social e-commerce lainnya Viecintia Pratomo menganggap pelarangan social e-commerce seperti Tiktok Shop justru dapat memberatkan pelaku usaha, karena dengan adanya social commerce bisa menjadi tempat promosi.

"Pelaku usaha sebenarnya agak memberatkan ya karena pelaku usaha bisa dibantu buat promosi produk lewat social commerce, dengan harga miring," kata dia.

Cintia sapaannya menambahkan, social e-commerce macam Tiktok Shop Sama saja dengan e-commerce pada lainnya. Pembayaran bisa menggunakan berbagai metode.

"Biasanya sebulan itu belanja di Tiktok Shop kurang dari 5 kali. Sejauh ini barang sudah sampai sebelum ada larangan," kata dia.

Menurut Cintia, saat membeli melalui Tiktok Shop ada beberapa yang harus diperhatikan misalnya saja pembeli harus jeli dalam memilih toko saat membeli sebuah barang, karena dia pernah mendapatkan barang yang kualitasnya tidak bagus.

"Ada beberapa toko yang enggak amanah, pernah dapat barang tapi kualitas enggak sepadan. Kalo dibanding beli offline sebenarnya sama saja harganya, cuma ada beberapa potongan di Tiktok," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop. 

 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

 

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat. 

 

Alasan pelarangan ini lantaran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan layaknya sebuah iklan, bukan untuk berjualan.

 

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/26/141243178/tiktok-shop-dilarang-pemerintah-pengguna-kecewa-dan-khawatirkan-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke