Salin Artikel

TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Pengguna Kecewa dan Khawatirkan Barang Pesanan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti Tiktok Shop.

 

Hal ini dikeluhkan oleh pengguna Tiktok Shop asal Yogyakarta, Puspita.

Menurut Puspita, dia kecewa TikTok shop dilarang di Indonesia, dia berharap agar aplikasi ini tidak dihapus ke depannya.

 

"Kalau bisa jangan dihapuslah, tapi dibatasi saja misalnya UMKM yang bisa berjualan produknya di situ harus bersyarat tertentu. Jadi tidak terbuka bebas," ucap dia, Selasa (26/9/2023).

 

Menurut dia, dengan memberlakukan batasan-batasan dan memberikan syarat-syarat tertentu diharapkan mampu melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

 

"Mendukung kebijakan pusat, karena kepentingannya untuk para pedagang (UMKM)," kata dia.

 

Lanjut Pita, berbelanja di social e-commerce atau e-commerce pada umumnya sangat membantu dirinya mengingat sehari-hari dia harus bekerja sekaligus menjadi ibu rumah tangga.

 

"Kita sebagai pekerja plus ibu rumah tangga enggak sempat keluar belanja offline," kata dia.

 

Ditambah pada aplikasi yang dia gunakan sering bagi-bagi voucher hingga subsidi ongkos kirim dari pihak aplikasi.

 

Awalnya Pita selalu menggunakan Shopee untuk belanja online, tetapi setelah ada Tiktok Shop dia berpindah karena sering mendapatkan voucher sehingga mengurangi harga ongkos kirim.

 

"Nyoba pertama belanja pake Tiktok, kok harganya anjlok banget karena banyak subsidi voucher dari aplikasi," ucap dia.

 

Semakin sering menggunakan aplikasi social e-commerce itu Pita semakin sering mendapatkan voucher sehingga dia keterusan untuk berbelanja online di social e-commerce tersebut.

 

"Vouchernya makin nambah. Akhirnya keterusan," kata dia.

 

"Gratis ongkir 100 persen, dulu di Shopee ada voucher juga tapi subsidi tidak full (gratis ongkos kirim)," kata dia.

 

Bahkan dia pernah memborong daster pada saat aplikasi itu saat live, jika di luar event live harga daster Rp 300.000, sedangkan saat live dia mendapatkan potongan dan harga menjadi Rp 200.000.

 

"Kalau pas live banyak diskonnya," kata dia.

 

Dia khawatir jika aplikasi ini dilarang oleh pemerintah dapat mempengaruhi pengiriman pesanannya.

 

"Khawatir, karena masih ada pesanan yang jalan, dan belum ada pembatalan. Tapi, kalau sampai berhenti di tengah jalan ya tentu dirugikan," kata dia.

 

Pengguna social e-commerce lainnya Viecintia Pratomo menganggap pelarangan social e-commerce seperti Tiktok Shop justru dapat memberatkan pelaku usaha, karena dengan adanya social commerce bisa menjadi tempat promosi.

"Pelaku usaha sebenarnya agak memberatkan ya karena pelaku usaha bisa dibantu buat promosi produk lewat social commerce, dengan harga miring," kata dia.

Cintia sapaannya menambahkan, social e-commerce macam Tiktok Shop Sama saja dengan e-commerce pada lainnya. Pembayaran bisa menggunakan berbagai metode.

"Biasanya sebulan itu belanja di Tiktok Shop kurang dari 5 kali. Sejauh ini barang sudah sampai sebelum ada larangan," kata dia.

Menurut Cintia, saat membeli melalui Tiktok Shop ada beberapa yang harus diperhatikan misalnya saja pembeli harus jeli dalam memilih toko saat membeli sebuah barang, karena dia pernah mendapatkan barang yang kualitasnya tidak bagus.

"Ada beberapa toko yang enggak amanah, pernah dapat barang tapi kualitas enggak sepadan. Kalo dibanding beli offline sebenarnya sama saja harganya, cuma ada beberapa potongan di Tiktok," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop. 

 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

 

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat. 

 

Alasan pelarangan ini lantaran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan layaknya sebuah iklan, bukan untuk berjualan.

 

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/26/141243178/tiktok-shop-dilarang-pemerintah-pengguna-kecewa-dan-khawatirkan-barang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com