Editor
Saat menjalankan bisnis ini, ketujuh pelaku saling berbagi peran. Adapun ketujuh orang yang ditangkap polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.
AD (29) warga Jawa Timur (Jatim) dan BD asal Bekasi, Jawa Barat, bertugas sebagai pemodal.
Sedangkan, empat warga Kabupaten Sumenep, Jatim, yaitu SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21); dan SG (21) asal Kabupaten Jember, Jatim, berperan menjual BBM ilegal ke toko-toko kelontong.
Archye mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tipe A pada tanggal 9 September 2023, mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan tanpa izin.
Baca juga: 6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita
Dalam penyelidikan, polisi meringkus IP yang kala itu sedang membawa jeriken berisi Pertalite yang hendak diedarkan.
Polisi lantas menggerebek gudang penimbunan BBM di Sleman.
Tujuh orang dalam komplotan tersebut kini ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Baca juga: Berkas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Lengkap, Dua Tersangka Langsung Ditahan Kejari Salatiga
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Ini Modus Operandi yang Digunakan; dan Pelaku Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Jogja Mengaku Berikan Uang Tip ke Oknum Petugas SPBU
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang