KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Yogyakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, lokasi penimbunan berada di rumah kontrakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjalani bisnis ini sejak awal 2023.
Dalam sehari, pelaku membeli Pertalite sebanyak 800 liter.
Archye menuturkan, agar bisa membeli BBM dalam jumlah banyak, pelaku melakukan trik, yakni dengan cara memodifikasi sepeda motornya.
“Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak," ucapnya.
Selain itu, pelaku juga membeli BBM memakai jeriken. Jeriken diletakkan pada keranjang besi yang dipasang di bagian belakang motor.
Bahkan, menurut pengakuan pelaku, mereka juga memberi uang tip kepada petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sewaktu membeli BBM.
Uang tip yang diberikan sebesar Rp 2.000 per pengisian.
"Informasi ini akan kami kroscek terkait uang tip yang diberikan pelaku itu," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jogja.
"Kami akan melakukan pengembangan, termasuk kepada para toko yang membeli BBM subsidi dari pelaku," tuturnya.
Dari bisnis ini, komplotan tersebut memperoleh penghasilan bersih rata-rata Rp 11 juta.
"Karyawan digaji sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan,” jelasnya.
Penimbun BBM berbagi peran
Saat menjalankan bisnis ini, ketujuh pelaku saling berbagi peran. Adapun ketujuh orang yang ditangkap polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.
AD (29) warga Jawa Timur (Jatim) dan BD asal Bekasi, Jawa Barat, bertugas sebagai pemodal.
Sedangkan, empat warga Kabupaten Sumenep, Jatim, yaitu SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21); dan SG (21) asal Kabupaten Jember, Jatim, berperan menjual BBM ilegal ke toko-toko kelontong.
Archye mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tipe A pada tanggal 9 September 2023, mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan tanpa izin.
Dalam penyelidikan, polisi meringkus IP yang kala itu sedang membawa jeriken berisi Pertalite yang hendak diedarkan.
Polisi lantas menggerebek gudang penimbunan BBM di Sleman.
Tujuh orang dalam komplotan tersebut kini ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Ini Modus Operandi yang Digunakan; dan Pelaku Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Jogja Mengaku Berikan Uang Tip ke Oknum Petugas SPBU
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/21/150000578/komplotan-ini-timbun-bbm-di-rumah-kontrakan-tiap-hari-beli-800-liter