KOMPAS.com - Masyarakat Yogyakarta tentunya akrab dengan keberadaan jalan arteri berupa jalan lingkar yang kerap disebut Ringroad.
Oleh warga setempat nama jalan lingkar ini kerap disebut sesuai posisinya, seperti Ringroad Utara, Ringroad Selatan, Ringroad Barat, dan Ringroad Timur.
Baca juga: Daftar Flyover dan Underpass di Yogyakarta, Ada Underpass Terpanjang di Indonesia
Bahkan pendatang maupun wisatawan pun dengan mudah mengenali ruas jalan Ringroad tersebut menurut posisinya.
Namun penyebutan nama jalan tersebut ternyata menimbulkan kesulitan ketika hendak mencari alamat.
Hal ini karena masing-masing penggal jalan lingkar tersebut mencakup ruas jalan yang cukup panjang
Baca juga: 9 Arti Singkatan Nama Jalan di Yogyakarta, Sudah Tahu Kepanjangan Jakal dan Paris?
Sehingga sejak 24 Agustus 2017, setiap ruas jalan di Ringroad Yogyakarta telah memiliki nama.
Hal ini Sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 166/KEP/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta.
Baca juga: Mengenal Arah Mata Angin dalam Bahasa Jawa agar Tak Tersesat di Yogyakarta
Dilansir dari unggahan akun Instagram @poldajogja pada 5 September 2017, berikut adalah nama ketujuh ruas jalan di Ringroad Yogyakarta lengkap dengan penjelasannya.
Ruas Jalan Siliwangi di Yogyakarta dimulai dari Simpang Empat Pelemgurih hingga Simpang Empat Jombor. Ruas jalan ini memiliki panjang 8,58 kilometer.
Ruas Jalan Pajajaran dimulai dari Simpang Empat Jombor hingga Simpang Tiga Maguwoharjo. Ruas jalan ini memiliki panjang 10 kilometer.
Ruas Jalan Majapahit dimulai dari Simpang Tiga Janti hingga Simpang Empat Jalan Wonosari. Ruas jalan ini memiliki panjang 3,2 kilometer.
Ruas Jalan Ahmad Yani dimulai dari Simpang Empat Jalan Wonosari hingga Simpang Empat Jalan Imogiri Barat. Ruas jalan ini memiliki panjang 6,5 kilometer.
Ruas Jalan Prof. Dr. Wirjono Projodikoro dimulai dari Jalan Imogiri Barat hingga Simpang Empat Dongkelan. Ruas jalan ini memiliki panjang 2,78 kilometer.
Ruas Jalan Brawijaya dimulai dari Simpang Empat Dongkelan hingga Simpang Tiga Gamping. Ruas jalan ini memiliki panjang 5,86 kilometer.
Pertimbangan penamaan jalan itu tidak hanya untuk memudahkan mencari alamat, namun juga untuk mengingatkan perjuangan panjang telah dilakukan oleh bangsa ini untuk merdeka dan membangkitkan semangat persatuan bangsa.
Sumber:
Instagram @poldajogja
jogja.tribunnews.com
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.