Menurut keterangan EW, ia meminta agar dua bayi tersebut dimakamkan.
SW sempat berniat untuk mengubur bayi kembar itu di rumahnya. Namun, ia mengurungkan niatnya dan memilih membuang bayi-bayi itu ke sungai untuk menghilangkan jejak.
"Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi. Bayi tersebut mau dimakamkan di halaman rumah pelaku, tetapi untuk menghilangkan jejak, dibuang di sungai," jelas Parliska.
Baca juga: Bayi Kembar yang Ditemukan Mengapung di Sungai Buntung Sleman Diduga Meninggal 24 Jam Sebelumnya
Soal motif pelaku, Parliska menuturkan bahwa SW membuang bayi ke sungai karena takut ketahuan orangtuanya dan malu punya anak di luar nikah.
Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," beber Parliska.
Soal jasad bayi kembar yang dibuang pelaku ke sungai, saat ini dua bayi itu sudah dimakamkan TPU Seyegan, Sleman.
Baca juga: Dua Bayi Diduga Kembar Ditemukan Pemancing Mengapung di Sungai Buntung Sleman
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.