Salin Artikel

Kasus Bayi Kembar Dibuang di Sleman, Pelaku Terungkap Usai Polisi Temukan Petunjuk di Klinik

KOMPAS.com - Mayat bayi kembar ditemukan di aliran Kali Buntung, Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon (Kecamatan) Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/9/2023).

Dua bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga sengaja dibuang.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi mencari informasi ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Berbah, Kalasan, Prambanan, Piyungan, dan lainnya.

"Kami berusaha mencari info, klinik, bidan, rumah sakit yang pernah memeriksa ibu hamil yang dimungkinkan kembar dan HPL sekitar September," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Berbah Kompol Parliska Febrihanoto, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan penyelidikan pada 15 September 2023, polisi mendapati informasi tentang seorang wanita yang mendatangi sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo, Sleman.

Perempuan tersebut datang ke klinik dalam kondisi pendarahan pasca-melahirkan.

"Dalam kondisi pendarahan hebat pasca-melahirkan, namun tanpa bayi," ucap Parliska, Senin (18/9/2023).

Dari petunjuk itu, polisi lantas mengamankan seorang perempuan berinisial EW (19), yang tinggal di salah satu tempat kos di Kapanewon Depok, Sleman.

Ketika dimintai keterangan, mahasiswi asal Lampung tersebut mengaku memiliki kekasih berinisial SW, warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY.

Saat ini, pria yang berprofesi sebagai driver travel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun EW masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. EW untuk sementara masih menjadi saksi.

"Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Kemudian bayi kedua bergerak, tetapi napas tersengal-sengal," ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, EW menghubungi SW agar datang ke tempat kosnya. Ketika SW tiba, dua bayi itu sudah terbungkus kain.

"Sudah dibungkus kain dan ditaruh di bak mandi di kamar mandi kos dalam kondisi sudah tidak bergerak," tuturnya.

Pada dini hari, pelaku membungkus dua bayinya dalam plastik, lalu memasukkannya ke kardus. Setelah itu, bayi dimasukan ke dalam mobil.


Menurut keterangan EW, ia meminta agar dua bayi tersebut dimakamkan.

SW sempat berniat untuk mengubur bayi kembar itu di rumahnya. Namun, ia mengurungkan niatnya dan memilih membuang bayi-bayi itu ke sungai untuk menghilangkan jejak.

"Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi. Bayi tersebut mau dimakamkan di halaman rumah pelaku, tetapi untuk menghilangkan jejak, dibuang di sungai," jelas Parliska.

Soal motif pelaku, Parliska menuturkan bahwa SW membuang bayi ke sungai karena takut ketahuan orangtuanya dan malu punya anak di luar nikah.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," beber Parliska.

Soal jasad bayi kembar yang dibuang pelaku ke sungai, saat ini dua bayi itu sudah dimakamkan TPU Seyegan, Sleman.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/18/164524078/kasus-bayi-kembar-dibuang-di-sleman-pelaku-terungkap-usai-polisi-temukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke