YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua orang pemuda karena melakukan penganiayaan di Taman Kota Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Pelaku menganiaya korban karena tidak mau diajak minum minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan pelaku penganiayaan GP (33), warga Bandung dan MR (21) warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Untuk korban inisial JT.
Baca juga: Dikira Rayu Pelanggan Wanita, 2 Pelayan Restoran di Bali Dihajar 2 WN Belgia
Kejadian ini bermula saat korban diajak kedua temannya itu mengonsumsi minuman keras jenis ciu pada 2 Agustus 2023 lalu.
"Korban diajak minum ciu tapi ditolak," kata Suranto saat dihubungi wartawan Jumat (15/9/2023).
Pelaku tersulut emosi sehingga menganiaya korban. Hasil pemeriksaan medis berupa luka robek pada bagian dahi, lebam pada mata sebelah kanan, dan luka sayatan di bagian punggung.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Gunungkidul. Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Seturan, Sleman, pada 3 Agustus 2023.
Suranto mengatakan telah menyita beberapa barang bukti seperti satu buah pisau lipat multifungsi berbahan logam dan beberapa alat bukti lain.
"Masih ditangani Satreskrim Polres. Kedua pelaku diamankan" kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara lima tahun.
Kepada masyarakat pihaknya mengimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Selain itu, warga untuk hati-hati agar tidak salah pergaulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.