Salin Artikel

Menolak Minum Ciu, Warga Gunungkidul Dihajar Dua Pemuda asal Jabar

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan pelaku penganiayaan GP (33), warga Bandung dan MR (21) warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Untuk korban inisial JT.

Kejadian ini bermula saat korban diajak kedua temannya itu mengonsumsi minuman keras jenis ciu pada 2 Agustus 2023 lalu.

"Korban diajak minum ciu tapi ditolak," kata Suranto saat dihubungi wartawan Jumat (15/9/2023).

Pelaku tersulut emosi sehingga menganiaya korban. Hasil pemeriksaan medis berupa luka robek pada bagian dahi, lebam pada mata sebelah kanan, dan luka sayatan di bagian punggung.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Gunungkidul. Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Seturan, Sleman, pada 3 Agustus 2023.

Suranto mengatakan telah menyita beberapa barang bukti seperti satu buah pisau lipat multifungsi berbahan logam dan beberapa alat bukti lain.

"Masih ditangani Satreskrim Polres. Kedua pelaku diamankan" kata dia.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara lima tahun.

Kepada masyarakat pihaknya mengimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Selain itu, warga untuk hati-hati agar tidak salah pergaulan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/15/175605678/menolak-minum-ciu-warga-gunungkidul-dihajar-dua-pemuda-asal-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke