YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aksi nekat dilakukan oleh S (45), warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta, yang nekat mencuri di rumah mantan pacarnya di kawasan Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, pada 24 Februari 2023.
Pencurian sepeda motor milik suami mantan pacar ini dilakukan setelah tidak ada kabar dari si perempuan.
Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro berkata, peristiwa ini bermula saat S mencari pacarnya karena nomor teleponnya sudah diblokir beberapa hari terakhir. Menggunakan ojek, dari rumahnya di Bambanglipuro, dia berangkat pada 23 Februari 2023 siang.
Sampai di rumah pacarnya wilayah Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari, dia melihat sang pujaan hati bersama pria lain yakni R (40). S menunggu sampai malam untuk memastikan mantannya sudah bersama pria lain.
Baca juga: Pernah Ditinggal Menikah, Bebi Romeo Ungkap Alasan Yakin Saat Memilih Meisya Siregar
"Pelaku ini setelah datang hanya muter-muter dan malamnya baru ke rumah mantan pacarnya itu," kata Wawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023).
Akhirnya, S mengintip dari jendela kamar dan mengetahui ternyata sudah bersama pria lainnya. Lalu S membuka jendela dengan cara memotong tali pengunci jendela.
Lalu mengambil kunci, dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik R yang diletakkan di teras rumah.
"Dalihnya cemburu buta, dan ingin mengambil barang dengan cara memotong tali pengunci jendela, lalu mengambil kunci sepeda motor," kata dia.
Wawan mengatakan, pada pagi harinya korban mengetahui sepeda motornya hilang, dan melaporkannya ke Polsek Tanjungsari.
Polisi segera melakukan penyelidikan, sempat lama prosesnya untuk mencari bukti yang cukup. Akhirnya, petugas berhasil menangkap S saat bekerja sebagai buruh bangunan pada 8 September 2023.
Dari keterangan pelaku, sepeda motor digunakan sendiri untuk kegiatan sehari-hari dengan cara mengganti pelat nomornya. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, pelat nomor palsu, hingga pakaian yang digunakan untuk mencuri.
"Pelaku sakit hati dan kecewa karena sampai di TKP pelaku mengetahui kekasihnya bersama pria lain. Selain itu juga keinginan memiliki sepeda motor," kata Wawan.
Wawan mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun, atau 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun.
S mengaku memiliki hubungan dengan wanita itu hampir dua tahun. "Hampir dua tahun, Pak," kata S saat ditanya Wawan.
Baca juga: Ditinggal Pacar di Saat Hamil, Perempuan di Semarang Nekat Buang Bayinya di Depan Toko
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.