Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kota Yogyakarta Bayar Denda Buang Sampah Pakai Uang Koin Tabungannya

Kompas.com - 13/09/2023, 13:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan sidang terhadap 8 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan. OTT dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Partono ini memberikan putusan denda kepada 8 terdakwa sebesar Rp 50.000.

Menariknya salah satu terdakwa yakni Hartinah (66) warga Jalan Glagahsari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta membayar denda dengan uang koin yang disimpan pada sebuah toples berukuran kecil.

Baca juga: Sukses Kelola Sampah, Banyumas Jadi Tuan Rumah Smart Green ASEAN Cities UNCDF

Hartinah mengatakan bahwa uang yang disimpan pada sebuah toples tersebut merupakan uang tabungan hasil berjualan makanan ringan dan mainan anak-anak di sekolah-sekolah.

“Ini tabungan 2 bulan, kan kalau jualan enggak mesti laku. Jualan mainan anak sama jualan cilok, cilor,” katanya saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (13/9/2023).

“Uang ini hasil dari sisa dagang, kalau sisa Rp 3 ribu saya masukkan ke toples,” kata dia.

Saat dihitung tabungan yang dia bawa sebanyak Rp 80 ribu, dan digunakan sebanyak Rp 50 ribu untuk membayar denda.

“Sisa Rp 30.000 ini untuk beli beras, kan hari ini saya enggak jualan,” ucapnya.

Ia diketahui membuang sampah oleh Satpol PP di Jalan Gajah, Kota Yogyakarta. Dia mengaku bahwa dia membuang sampah di sekitar jalan tersebut karena ikut-ikutan dengan warga lainnya.

“Ikut-ikutan karena kan sudah banyak tumpukan. Ada tulisan larangan buang sampah di situ,” kata dia.

Baca juga: Muncul Spanduk Berisi Ancaman Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta

Sementara itu Hakim Tunggal Partono saat sidang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada 8 pelanggar Perda no 10 tahun 2012 ini bukanlah fokus dalam besarannya. Tetapi diharapkan setelah diberikannya sanksi membuat efek jera kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Yang terpenting bukan denda kalau saya, yang penting itu bagi saya adalah Bapak Ibu tidak mengulangi lagi,” kata dia.

Dalam amar putusannya Hakim Tunggal Partono memberikan denda dengan besaran yang sama kepada 8 terdakwa yang mengikuti sidang kali ini.

“Terbukti melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya. Dijatuhkan pidana dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim dalam putusannya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com