Salin Artikel

Warga Kota Yogyakarta Bayar Denda Buang Sampah Pakai Uang Koin Tabungannya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan sidang terhadap 8 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan. OTT dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Partono ini memberikan putusan denda kepada 8 terdakwa sebesar Rp 50.000.

Menariknya salah satu terdakwa yakni Hartinah (66) warga Jalan Glagahsari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta membayar denda dengan uang koin yang disimpan pada sebuah toples berukuran kecil.

Hartinah mengatakan bahwa uang yang disimpan pada sebuah toples tersebut merupakan uang tabungan hasil berjualan makanan ringan dan mainan anak-anak di sekolah-sekolah.

“Ini tabungan 2 bulan, kan kalau jualan enggak mesti laku. Jualan mainan anak sama jualan cilok, cilor,” katanya saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (13/9/2023).

“Uang ini hasil dari sisa dagang, kalau sisa Rp 3 ribu saya masukkan ke toples,” kata dia.

Saat dihitung tabungan yang dia bawa sebanyak Rp 80 ribu, dan digunakan sebanyak Rp 50 ribu untuk membayar denda.

“Sisa Rp 30.000 ini untuk beli beras, kan hari ini saya enggak jualan,” ucapnya.

Ia diketahui membuang sampah oleh Satpol PP di Jalan Gajah, Kota Yogyakarta. Dia mengaku bahwa dia membuang sampah di sekitar jalan tersebut karena ikut-ikutan dengan warga lainnya.

“Ikut-ikutan karena kan sudah banyak tumpukan. Ada tulisan larangan buang sampah di situ,” kata dia.

Sementara itu Hakim Tunggal Partono saat sidang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada 8 pelanggar Perda no 10 tahun 2012 ini bukanlah fokus dalam besarannya. Tetapi diharapkan setelah diberikannya sanksi membuat efek jera kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Yang terpenting bukan denda kalau saya, yang penting itu bagi saya adalah Bapak Ibu tidak mengulangi lagi,” kata dia.

Dalam amar putusannya Hakim Tunggal Partono memberikan denda dengan besaran yang sama kepada 8 terdakwa yang mengikuti sidang kali ini.

“Terbukti melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya. Dijatuhkan pidana dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim dalam putusannya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/13/134427878/warga-kota-yogyakarta-bayar-denda-buang-sampah-pakai-uang-koin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke