Editor
"Pada saat menawari barang tersebut kepada korban, pelaku mengatakan atau memberikan iming-iming bahwa jenglot tersebut bisa digunakan untuk menarik uang gaib, akan memberikan kekayaan," tutur Haryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
Setelah pelaku berhasil menjerat korban dengan tipu dayanya, jenglot tersebut pun terjual dengan harga Rp 17 juta.
Adapun pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan. Pertama, korban membayar Rp 7 juta secara tunai pada 16 Juli 2023. Kemudian, Rp 3 juta secara tunai pada tanggal 26 Juli 2023. Terakhir, Rp 7 juta dibayar secara transfer pada tanggal 29 Juli 2023.
Baca juga: Diduga Keracunan, Puluhan Mahasiswa Baru UPN Yogyakarta Dirujuk ke Sejumlah RS
Setelah mendapatkan jenglot tersebut, korban kemudian melakukan ritual sebanyak tiga kali, namun ternyata tidak ada hasil.
Dari situlah korban merasa ditipu oleh pelaku. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek pada hari Selasa, (15/8/2023).
Akibat penipuan ini, Haryanto menegaskan, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang