YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi mengamankan penjual jenglot yang menipu seorang warga Gunungkidul, DI Yogyakarta. Korban merasa tertipu, karena jenglot yang dimandikan dengan kembang dan air zam-zam tidak hidup dan menarik uang.
Kapolsek Kretek AKP Haryanto mengatakan pihaknya mengamankan HH usai menipu korban SR, Warga Karangmojo, Gunungkidul. Pelaku merupakan warga Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang tinggal di sebuah Kos di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Baca juga: Beli Barang Gaib Berupa Jenglot, Warga Gunungkidul Dirugikan Rp 17 juta
Kejadian ini bermula saat korban yakni SR ditawari pelaku supaya membeli barang gaib berupa Jenglot di Kompleks Topeng Mas, Parangtritis, Minggu (16/7/2023), sekira pukul 15.00 WIB.
"Pada saat menawari barang tersebut kepada korban, pelaku mengatakan atau memberikan iming-iming bahwa “jenglot” tersebut bisa digunakan untuk menarik uang gaib, akan memberikan kekayaan," kata Haryanto dalam keterangan tertulis dikutip Senin (21/8/2023).
Dikatakannya, pelaku meyakinkan korban bahwa jenglot bisa hidup jika dimandikan setiap malam Jumat. Setelah itu korban pun percaya kepada perkataan pelaku. Kemudian korban membayar jenglot tersebut seharga Rp 17 juta.
Adapun pembayaran dengan sistem cicilan. Yang pertama sejumlah Rp 7 juta dibayar secara tunai pada 16 Juli 2023. Kemudian yang kedua sejumlah Rp 3 juta dibayar secara tunai pada tanggal 26 Juli 2023. Lalu yang ketiga sejumlah Rp 7 juta secara transfer pada tanggal 29 Juli 2023.
Pelaku mengatakan untuk bisa menarik uang gaib tersebut, korban harus melakukan ritual. Dalam hal ini jenglot tersebut dimandikan dengan kembang tujuh rupa dengan air zam-zam dan dupa kembang melati setiap malam Jumat.
"Setelah proses pembelian tersebut kemudian korban melakukan ritual sebanyak tiga kali dan ternyata tidak ada hasilnya," kata dia.
Tidak ada uang gaib yang datang dan jenglot tersebut tidak hidup. Dari situlah korban merasa ditipu oleh pelaku.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023. Saat ini tersangka HH sudah diamankan di Mapolsek Kretek.
Haryanto mengatakan, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Adapun barang bukti yang diamankan, kotak terbuat dari kayu ada tutupnya warna Coklat Krem yang berisi boneka Jenglot. Selain itu juga bukti transfer.
Selain itu, jenglot yang ditawarkan HH ke SR ternyata palsu, karena mudah rusak.
"Ini dari mika (tubuh jenglot) dan kelingkingnya juga sudah patah. Kalau rambutnya asli (rambut manusia) dan kotaknya itu dibuat pelaku sendiri karena ngaku nemu jenglot itu di pinggir Pantai Parangtritis, jadi bisa dibilang ini replika jenglot ya," kata Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.