Selain itu, kata Reni, selama 3 tahun terakhir BPOM telah menyita 2,5 juta butir obat tradisional BKO/Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 49,5 miliar.
Dampak lainnya adalah merugikan kesehatan masyarakat dan memperburuk citra produk Indonesia di luar negeri.
"Kegiatan produksi dan peredaran obat tradisional mengandung BKO tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat tetapi juga membuat iklim usaha tidak sehat, bahkan dapat mencoreng citra produk obat tradisional di mata dunia," tegas dia.
"Temuan obat atau jamu ilegal itu ada di Jateng juga terjadi di Sumatra Utara, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur," tambah dia.
(Penulis : Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.