Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Warga Gunungkidul hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 03/08/2023, 16:42 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, mendakwa anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) pasal berlapis. Terdakwa sempat mengabaikan peringatan sebelum penembakan terjadi.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul adalah Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.

Nur yang membacakan dakwaan menyebut senjata api laras panjang dalam kondisi baik dan dapat menembakkan peluru. Senjata yang dibawa terdakwa saat mengamankan pentas tersebut berupa SS-IV buatan PT Pindad yang berisi peluru tajam.

Baca juga: Sidang Perdana Polisi Tembak Remaja di Gunungkidul, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Maksimal

Barang bukti 18 butir peluru adalah peluru merupakan tajam berkaliber 5,56x45 mm. Peluru tajam dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api laras panjang. Selain itu, barang bukti yang lain satu butir selongsong peluru 5,56 mm.

Ketika menerima senjata api laras panjang SS-IV dalam keadaan dikokang atau ditegangkan atau laras sudah terisi peluru, terdakwa seharusnya mengunci senjata. Sehingga apabila pelatuk tertarik senjata api tidak dapat meledak.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa meskipun sudah diperingatkan oleh saksi. Kharisma diketahui memegang senjata tersebut di tangan kanannya dengan laras mengarah ke bawah panggung.

Ketika hendak berjongkok, pelatuknya tertarik hingga tembakan akhirnya terjadi.

"Sehingga senjata api yang dipegang oleh terdakwa meledak dan melukai korban Aldi Apriyanto sehingga korban meninggal dunia," kata Nur dalam persidangan di PN Wonosari, Kamis (3/8/2023).

JPU mendakwa Kharisma dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat.

Baca juga: Polisi Penembak Remaja di Gunungkidul Mulai Jalani Sidang Hari Ini

"Diancam pidana dalam pasal 359 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 KUHP," kata jaksa.

Mengacu keterangan saksi ahli, Nur mengatakan senjata seharusnya dalam kondisi kosong alias tanpa peluru. Saat dikokang pun, senjata seharusnya bisa dikunci demi keamanan

Kharisma sendiri saat persidangan mengaku mengetahui senjata isi saat sudah memegang.

Baca juga: Briptu MK, Polisi yang Tembak Remaja di Gunungkidul Didemosi karena Masalah Keluarga

"Mohon izin untuk terkait pemberitahuan posisi senjata terkokang atau tidak itu setelah saya memegang saya senjata kurang lebih," kata dia.

Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU. Saksi akan dihadirkan langsung di persidangan, tetapi terdakwa secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari.

Sidang berikutnya hari Kamis (10/8/2023), pukul 09.30 WIB. "Terkait berapa saksi yang dihadirkan tergantung keputusan JPU," kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com