Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul, Bisa Online via WhatsApp

Kompas.com - 26/07/2023, 19:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul kini bisa lebih mudah mengajukan pembuatan dokumen kependudukan salah satunya akta kelahiran.

Hal ini karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat, tak hanya melalui layanan tatap muka namun juga bisa online via WhatsApp.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Sleman

Seperti diketahui, akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

Disdukcapil Gunungkidul juga memberikan layanan 3 in 1, di mana pemohon akan mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus.

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Gunungkidul ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Dilansir dari laman dukcapil.gunungkidulkab.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Gunungkidul.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

Syarat akta kelahiran umum (dari perkawinan yang tercatat secara sah)

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP kedua orang tua
  5. KTP 2 orang saksi
  6. Surat/Akta Nikah orang tua

Syarat akta kelahiran anak dari orang tua yang perkawinannya belum tercatatkan

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP kedua orang tua
  5. KTP 2 orang saksi
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Pada akta kelahiran anak yang lahir dari orang tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Syarat akta kelahiran anak dari ibu yang belum terikat perkawinan

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP ibu
  5. KTP 2 orang saksi
  6. Surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan

Pada akta kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Syarat akta kelahiran anak tanpa identitas orang tua

Untuk anak yang tidak diketahui siapa orag tuanya, maka syarat pengurusan akta kelahiran adalah surat putusan Pengadilan Negeri (PN).

Pada akta kelahiran ini nama orang tua tidak dituliskan dan anak berstatus sebagai ‘Anak Negara’.

Adapun formulir dan SPTJM yang disebutkan bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online di laman Disdukcapil Gunungkidul.

Apabila pemohon akta kelahiran yang mengajukan dokumen digital wajib menuliskan alamat email anda pada Formulir F-2.01 untuk mendapatkan Salinan Dokumen Akta Kelahiran berformat digital yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com