Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul, Bisa Online via WhatsApp

KOMPAS.com - Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul kini bisa lebih mudah mengajukan pembuatan dokumen kependudukan salah satunya akta kelahiran.

Hal ini karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat, tak hanya melalui layanan tatap muka namun juga bisa online via WhatsApp.

Seperti diketahui, akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Disdukcapil Gunungkidul juga memberikan layanan 3 in 1, di mana pemohon akan mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus.

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Gunungkidul ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Dilansir dari laman dukcapil.gunungkidulkab.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Gunungkidul.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

Syarat akta kelahiran umum (dari perkawinan yang tercatat secara sah)

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP kedua orang tua
  5. KTP 2 orang saksi
  6. Surat/Akta Nikah orang tua

Syarat akta kelahiran anak dari orang tua yang perkawinannya belum tercatatkan

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP kedua orang tua
  5. KTP 2 orang saksi
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Pada akta kelahiran anak yang lahir dari orang tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Syarat akta kelahiran anak dari ibu yang belum terikat perkawinan

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP ibu
  5. KTP 2 orang saksi
  6. Surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan

Pada akta kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Syarat akta kelahiran anak tanpa identitas orang tua

Untuk anak yang tidak diketahui siapa orag tuanya, maka syarat pengurusan akta kelahiran adalah surat putusan Pengadilan Negeri (PN).

Pada akta kelahiran ini nama orang tua tidak dituliskan dan anak berstatus sebagai ‘Anak Negara’.

Adapun formulir dan SPTJM yang disebutkan bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online di laman Disdukcapil Gunungkidul.

Apabila pemohon akta kelahiran yang mengajukan dokumen digital wajib menuliskan alamat email anda pada Formulir F-2.01 untuk mendapatkan Salinan Dokumen Akta Kelahiran berformat digital yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Pemohon dapat mencetak sendiri Dokumen Digital Akta Kelahiran melalui email yang dikirimkan otomatis oleh Sistem melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) atau menggunakan printer pribadi yang dimiliki.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Gunungkidul

Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Gunungkidul.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Gunungkidul:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.
3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik)
4. Pemohon mengambil akta kelahiran yang telah selesai

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul Secara Online

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Gunungkidul secara online:

1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan dan menyimpannya dalam format digital
2. Pemohon menghubungi WhatsApp admin di nomor 0811-2649-092
3. Ketik ‘Halo Dukcapil’, lalu kirim semua berkas persyaratan yang telah dipersiapkan.
4. Tunggu petugas melakukan verifikasi berkas
5. Selama menunggu proses, pemohon akan mendapatkan balasan slip pendaftaran yang berisi jadwal dan lokasi pengambilan dokumen akta kelahiran
6. Bawa slip pendaftaran sesuai jadwal untuk mengambil akta kelahiran di tempat yang telah ditentukan

Sebagai catatan, akta kelahiran tidak perlu dilegalisir karena telah memiliki barcode dan tanda tangan elektronik.

Waktu dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul

Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul adalah selama 14 (empat belas) hari kerja.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Gunungkidul adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id   
dukcapil.gunungkidulkab.go.id  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/26/192757478/cara-mengurus-akta-kelahiran-di-disdukcapil-gunungkidul-bisa-online-via

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke