Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Sleman:
1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.
3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik)
4. Pemohon mengambil akta kelahiran yang telah selesai.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Sleman secara online:
1. Pemohon mengakses laman dukcapil.slemankab.go.id, kemudian pilih ‘layanan online’.
2. Pengguna baru diharuskan membuat akun dengan menyertakan email dan nomor telepon yang masih aktif.
3. Login dengan menggunakan password dan username yang telah dibuat.
4. Pilih layanan ‘kelahiran’ untuk memulai permohonan akta kelahiran yang hendak diurus.
5. Isi seluruh data yang diminta dengan benar. Cek kembali setelah semua data terisi sebelum melanjutkan, kemudian tekan ‘simpan’, lalu tekan ‘ya’.
6. Tunggu hingga data tersimpan dan proses selesai.
7. Update status permohonan akta kelahiran secara online akan diberitahukan melalui sms ke nomor yang didaftarkan.
8. Apabila dokumen sudah siap diambil, pemohon dapat langsung menuju Disdukcapil Sleman dengan menyerahkan berkas permohonan, serta menunjukkan token yang didapat melalui sms kepada petugas.
9. Pemohon akan diminta menandatangani bukti pengambilan akta kelahiran dan mengisi register yang tersedia, dan akta kelahiran akan diserahkan kepada pemohon.
Sebagai catatan, akta kelahiran tidak perlu dilegalisir karena telah memiliki barcode dan tandatangan elektronik.
Adapun biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Sleman adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Sumber:
sippn.menpan.go.id
peraturan.bpk.go.id
ukcapil.slemankab.go.id