Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Sleman

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Sleman ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari laman dukcapil.slemankab.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Sleman.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Sleman

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir)
3. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa

Sementara pemohon akta kelahiran yang merupakan orang asing (bukan WNI), maka harus melampirkan:

1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
2. Fotokopi paspor (dilegalisir)

Apabila pemohon akta kelahiran tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Lahir (asli), maka dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran).

Sementara jika pemohon tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana surat nikah diterbitkan, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat surat nikah.

Adapun formulir SPTJM yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online di laman Disdukcapil Sleman pada link berikut.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Sleman

Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Sleman.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Sleman:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik)

4. Pemohon mengambil akta kelahiran yang telah selesai.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Sleman Secara Online

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Sleman secara online:

1. Pemohon mengakses laman dukcapil.slemankab.go.id, kemudian pilih ‘layanan online’.

2. Pengguna baru diharuskan membuat akun dengan menyertakan email dan nomor telepon yang masih aktif.

3. Login dengan menggunakan password dan username yang telah dibuat.

4. Pilih layanan ‘kelahiran’ untuk memulai permohonan akta kelahiran yang hendak diurus.

5. Isi seluruh data yang diminta dengan benar. Cek kembali setelah semua data terisi sebelum melanjutkan, kemudian tekan ‘simpan’, lalu tekan ‘ya’.

6. Tunggu hingga data tersimpan dan proses selesai.

7. Update status permohonan akta kelahiran secara online akan diberitahukan melalui sms ke nomor yang didaftarkan.

8. Apabila dokumen sudah siap diambil, pemohon dapat langsung menuju Disdukcapil Sleman dengan menyerahkan berkas permohonan, serta menunjukkan token yang didapat melalui sms kepada petugas.

9. Pemohon akan diminta menandatangani bukti pengambilan akta kelahiran dan mengisi register yang tersedia, dan akta kelahiran akan diserahkan kepada pemohon.

Sebagai catatan, akta kelahiran tidak perlu dilegalisir karena telah memiliki barcode dan tandatangan elektronik.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Sleman adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
ukcapil.slemankab.go.id  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/26/174843678/cara-mengurus-akta-kelahiran-di-disdukcapil-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke