Archye menuturkan, uang pembobolan ATM itu sebagian dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindak lanjuti," tuturnya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: WN Bulgaria Bobol ATM dengan Perangkat Lunak Khusus di Yogyakarta
Atas aksinya, pelaku diancam dengan sejumlah pasal.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE Pasal 30 jo Pasal 6 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar," jelas Archye.
"Lalu pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: 2 WN Bulgaria Berulah, Berdalih Wisata, tapi Ternyata Bobol ATM di Yogyakarta
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.