KOMPAS.com - Pembobolan ATM di Kota Yogyakarta dilakukan oleh dua warga negara (WN) Bulgaria berinisial PL (35) dan PI (55).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, kedua pelaku membobol ATM menggunakan perangkat lunak atau software.
Ternyata, PL dan PI tak hanya membobol ATM di Kota Yogyakarta, tetapi dua lokasi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kabupaten Bantul dan Sleman.
“Satu hari langsung tiga ATM," ujarnya, Kamis (13/7/2023).
PL dan PI membobol boks ATM di Jalan Katamso, Kota Yogyakarta, pada 19 Juni 2023.
Menurut Archye, di Kota Yogyakarta, kedua pelaku menggasak uang sekitar Rp 75 juta. Sedangkan, di Bantul, PL dan PI menggondol uang kurang lebih Rp 123 juta.
"Di Sleman tidak berhasil karena terduga pelaku terjepit jarinya ke dalam boks ATM saat mencolokkan kabel,” ucapnya.
Baca juga: WN Bulgaria Bobol ATM di Yogyakarta Pakai Software, Uangnya Keluar Sendiri seperti Dapat Jackpot
Dalam beraksi, pelaku menggunakan software khusus. PL, yang bertindak sebagai eksekutor, menyambungkan komputer tablet ke ATM untuk membuka akses.
Nantinya, uang dalam ATM akan keluar seperti mendapat jackpot.
“Tindak pidana ini dia seperti mendapat jackpot. Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendirinya," ungkapnya.
Pelaku kemudian menampung uang itu memakai tempat sampah.
Ketika PL beraksi, PI berjaga di luar untuk mengamati situasi.
Baca juga: Bobol ATM di Yogyakarta, WN Bulgaria Tampung Hasil Kejahatannya Pakai Bak Sampah
Archye menuturkan, uang pembobolan ATM itu sebagian dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindak lanjuti," tuturnya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: WN Bulgaria Bobol ATM dengan Perangkat Lunak Khusus di Yogyakarta
Atas aksinya, pelaku diancam dengan sejumlah pasal.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE Pasal 30 jo Pasal 6 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar," jelas Archye.
"Lalu pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: 2 WN Bulgaria Berulah, Berdalih Wisata, tapi Ternyata Bobol ATM di Yogyakarta
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.