YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel dua bangunan tak berizin di atas tanah kas desa (TKD). Dua bangunan di atas tanah kas desa yang disegel berupa rumah indekos ekslusif dan kafe.
Dua tempat usaha tersebut berada di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Kami hari ini melakukan penutupan terhadap kos ekslusif Jogja Amazon Green 2," ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi saat ditemui di lokasi penyegelan di Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (6/07/2023).
Baca juga: Mengenal Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Bolehkah Dibangun Perumahan?
Tri Qumarul menyampaikan tempat usaha di atas tanah kas desa ini ditutup karena melanggar Perda DIY No 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga melanggar Pergub DIY No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Jadi karena tidak memiliki izin terhadap penggunaan tanah desa," tegasnya.
Sebelumnya Satpol PP DIY telah melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan penanggungjawab bangunan tersebut. Pada kesempatan itu, penanggungjawab tersebut menandatangani surat pernyataan akan menghentikan aktivitas.
"Kita sudah rapatkan dengan OPD terkait, baik tingkat provinsi maupun Kabupaten Sleman," tandasnya.
Dia mengatakan indekos ekslusif tersebut sudah beroperasi antara 2021-2022 dan memiliki puluhan kamar.
"Luas tanah 1.221 meter persegi. Dari informasi yang kami dapatkan ada 34 kamar," bebernya.
Pihaknya juga menyegel kafe tak berizin di tanah kas desa,
"Hari ini Kita diperintahkan dua (penutupan dua lokasi), yang satunya Kanari masuk (wilayah Condongcatur) itu kafe," urainya.
Dia menuturkan sampai dengan saat ini Satpol PP DIY telah melakukan penutupan di 13 titik. Lokasinya di Kapanewon Depok, Kapanewon Ngaglik dan Kapanewon Ngemplak.
"Ada yang perumahan, ada restoran, ada yang yang hunian seperti kos ekslusif," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.