YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan klarifikasi ke SMKN 3 Kota Yogyakarta.
Klarifikasi tersebut tindak lanjut adanya laporan dari orangtua siswa yang melapor ke ORI adanya dugaan penjualan seragam di SMK tersebut.
Hasilnya, ORI DIY menemukan adanya kecenderungan malaadministrasi.
"Kecenderungan malaadministrasi, malaadministrasi dalam jual beli seragam," ujar kepala ORI DIY Budhi Masturi, saat dihubungi, pada Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Didatangi ORI DIY karena Diduga Jual Seragam Sekolah, Kepsek SMKN 3 Kota Yogyakarta Bantah
Setelah melakukan klarifikasi, langkah ORI DIY adalah menyusun Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang di dalamnya berisi pendapat, kesimpulan, serta saran dan koreksi apa yang harus dilakukan pihak sekolah.
Budhi mengatakan, setelah selesai LHAP dan saran tidak dijalankan oleh sekolah, maka penanganan dilimpahkan ke Ombudsman pusat untuk diterbitkan rekomendasi.
"Menunggu pelaksanaan saran dalam LAHP, jika saran tidak dijalankan, penanganan akan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat untuk diterbitkan rekomendasi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan klarifikasi di SMKN 3 Kota Yogyakarta.
Baca juga: Ombudsman RI DI Yogyakarta Klarifikasi Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Bambanglipuro Bantul
Sebab, Ombudsman RI wilayah DIY mendapatkan laporan dari orangtua murid yang mengeluh sekolah mewajibkan membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Masyarakat mengadu karena sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi milik SMKN 3 Kota Yogyakarta. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak sekolah membantahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang