YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan klarifikasi di SMK N 3 Kota Yogyakarta, pasalnya Ombudsman RI wilayah DIY mendapatkan laporan dari orangtua murid yang mengeluh sekolah mewajibkan membeli seragam melalui koperasi sekolah.
"Kami lakukan klarifikasi kepada SMKN 3 Yogyakarta, karena kami mendapat laporan masyarakat yang mengadu proses pengadaan seragam," ujar Rifki ditemui di SMKN 3 Kota Yogyakarta, DIY, Senin (3/7/2023).
Setelah dilakukan klarifikasi, pihak sekolah membantahnya.
"Kalau menurut sekolah sih enggak. Informasi yang kami terima nggak tapi menurut pelapor iya (wajib beli di koperasi sekolah). Jadi ini dua informasi berbeda akan kami klarifikasi lagi dengan pelapor," jelas dia.
Baca juga: Polisi Gadungan Rampok Bos Money Changer di Batam, Kenakan Seragam Saat Beraksi
Dengan adanya perbedaan informasi yang diterima oleh Ombudsman DIY ini, pihaknya akan mencocokkan kembali antara keterangan orangtua siswa dengan informasi yang didapat dari SMKN 3 Kota Yogyakarta.
Dalam laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman DIY ini, orangtua siswa wajib membeli belasan jenis seragam dengan rentang harga Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta.
"Harga macam-macam, ada ukuran reguler ada yang jumbo ada untuk lapangan ada untuk reguler harga sekitar Rp 1,7 sampai Rp 1,8 juta," kata dia.
Menurutnya seragam yang dijual oleh pihak sekolah masih berbentuk bahan sehingga masyarakat harus mengeluarkan uangnya kembali untuk menjahit bahan kain seragam.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Yogyakarta Bujang Sabri membenarkan bahwa pada Senin siang Ombudsman DIY telah melakukan kunjungan ke sekolahnya.
Terkait seragam, dia mengaku tidak tahu menahu soal kewajiban membeli seragam di koperasi siswa, guru dan karyawan.
"Seragam saya tidak tahu menahu, saya tahunya seragam disediakan oleh koperasi siswa dan guru karyawan," kata dia.
Baca juga: Perjuangan Guru di Cirebon Cari Murid Baru, Blusukan ke Desa dan Patungan Sediakan Seragam Gratis
Namun dia membantah bahwa pihaknya mewajibkan orangtua siswa untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
"Tidak ada paksaan. Mau beli silakan enggak ya enggak papa. Mau beli separuh ya boleh, enggak ya enggak apa apa. Bahkan kalau ada yang tidak mampu ngomong ke saya, saya usahakan untuk dibantu," kata dia.
Dia menambahkan, siswa dapat membeli bahan seragam di lain tempat, namun ada beberapa atribut sekolah yang hanya dijual di koperasi sekolah.
"Semua beli di luar boleh cuma kan ada beberapa barang yang enggak bisa beli di luar misalnya bet (identitas) SMK 3 Jogja kan nggak mungkin orang luar jual itu jadi disediakan koperasi," jelas dia.