Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan non-disabilitas. Mulai dari pendaftaran hingga prosesi pernikahannya.
Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad. Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan non-disabilitas.
Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah alternatif untuk menjembatani keterbatasan itu. Baik itu lewat wali atau diwakilkan, tulisan maupun melalui penerjemah bahasa isyarat.
Latif mengaku sudah tiga kali menikahkan disabilitas seperti ini.
“Persyaratan itu sama saja secara umum. (Dokumen) bisa dilengkapi di KUA sebelum akad nikah. Selanjutnya sudah saya sampaikan berbagai alternatif (pelaksanaanya ijab kabul),” kata Latif.
“Dianggap sah nikahnya orang bisu dengan isyarat yang memahamkan. Bisa dengan memahamkan secara jelas, baik dibantu isyarat yang dipahami secara umum atau bisa dipahami oleh tulisan. Tulisan itu mewakili. Alternatif lain berwakil,” kata Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.