Salin Artikel

Momen Haru Penikahan Pasangan Disabilitas di Kulon Progo, Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat

Mempelai yakni Prihasiwi Sita Andriyani (25), warga Tegallembut, menikah dengan Taufik Nur Arifin (24), asal Pedukuhan Suruhan, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih. 

Prosesi ijab kabul antara pengantin pria dengan wali nikah pengantin wanita dilakukan dengan bahasa isyarat. Selain itu terlihat penerjemah bahasa isyarat untuk menerjemahkan ke bahasa lisan dan sebaliknya. 

Pernikahan dihadiri kerabat dan tetangga juga diwarnai tetesan air mata haru. Sementara kedua mempelai terlihat selalu tersenyum. Begitu pula dengan penghulu dan para saksi.

Taufik dan Sita berbeda sekolah tapi keduanya telah saling kenal sejak masih pelajar sekolah menengah tingkat pertama. Taufik sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kapanewon Panjatan, sedangkan Sita di SLB Bhakti Wiyata di Wates.

Mereka sudah sering bertemu di sejumlah ajang lomba, termasuk lomba busana sebagaimana keahlian Sita.

Beranjak dewasa, Taufik menekuni usaha ayam potong, sedangkan Sita menjadi penjahit. Mereka kemudian pacaran hingga akhirnya memutuskan menikah hari ini.

Taufik-Sita mengaku bahagia dan lega akhirnya mempersunting kekasihnya hari ini.

Kusrini (44), ibu dari Sita, terlihat berulang meneteskan air mata. Ia mengaku berbahagia menyakaikan pernikahan anak pertama dirinya.

“Setelah dua tahun mereka pacaran akhirnya bisa menikah hari ini,” kata Kusrini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.

"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Wahib Jamil mengungkapkan, kantornya memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas. Penerjemah bahasa isyarat juga disediakan untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.

“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib Jamil.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan non-disabilitas. Mulai dari pendaftaran hingga prosesi pernikahannya.

Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad. Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan non-disabilitas.

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah alternatif untuk menjembatani keterbatasan itu. Baik itu lewat wali atau diwakilkan, tulisan maupun melalui penerjemah bahasa isyarat.

Latif mengaku sudah tiga kali menikahkan disabilitas seperti ini.

“Persyaratan itu sama saja secara umum. (Dokumen) bisa dilengkapi di KUA sebelum akad nikah. Selanjutnya sudah saya sampaikan berbagai alternatif (pelaksanaanya ijab kabul),” kata Latif.

“Dianggap sah nikahnya orang bisu dengan isyarat yang memahamkan. Bisa dengan memahamkan secara jelas, baik dibantu isyarat yang dipahami secara umum atau bisa dipahami oleh tulisan. Tulisan itu mewakili. Alternatif lain berwakil,” kata Latif.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/05/193859978/momen-haru-penikahan-pasangan-disabilitas-di-kulon-progo-ijab-kabul-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke