Pada hari yang sama ORI DIY juga mendatangi SMKN 3 Kota Yogyakarta untuk melakukan klarifikasi adanya dugaan jual beli seragam di sekolah tersebut.
"Kami lakukan klarifikasi kepada SMKN 3 Yogyakarta, karena kami mendapat laporan masyarakat yang mengadu proses pengadaan seragam," ujar Rifki ditemui di SMKN 3 Kota Yogyakarta, DIY, Senin (3/7/2023).
Lanjut Rifki, masyarakat mengadu karena sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi milik SMKN 3 Kota Yogyakarta. tetai setelah dilakukan klarifikasi pihak sekolah membantahnya.
"Kalau menurut sekolah sih enggak. Informasi yang kami terima nggak tapi menurut pelapor iya (wajib beli di koperasi sekolah). Jadi ini dua informasi berbeda akan kami klarifikasi lagi dengan pelapor," jelas dia.
Adanya perbedaan informasi yang diterima oleh Ombudsman DIY ini langkah ke depan pihaknya akan mencocokkan kembali antara keterangan orangtua siswa dengan informasi yang didapat dari SMKN 3 Kota Yogyakarta.
Dalam laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman DIY ini orangtua siswa wajib membeli belasan jenis seragam dengan rentan harga Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta.
Baca juga: Polisi Gadungan Rampok Bos Money Changer di Batam, Kenakan Seragam Saat Beraksi
"Harga macam-macam, ada ukuran reguler ada yang jumbo ada untuk lapangan ada untuk reguler harga sekitar Rp 1,7 sampai Rp 1,8 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.