Salin Artikel

Ombudsman RI DI Yogyakarta Klarifikasi Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Bambanglipuro Bantul

Kedatangan ORI DIY ke SMPN 1 Bambanglipuro ini juga dalam rangka yang sama, yakni melakukan klarifikasi adanya dugaan jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Asisten Pemeriksa ORI perwakilan DIY Ruli Arifah mengatakan, kedatangannya ke ORI DIY memiliki dua tujuan. Pertama melakukan pemantauan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan meminta penjelasan adanya dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Bambanglipuro.

"Ada laporan dari masyarakat, yang masuk ke kami soal dugaan jual beli seragam d SMPN 1 Bambanglipuro, karena itu kami melakukan klarifikasi," kata dia, Senin (3/7/2023).

Menurut dia, ORI melakukan klarifikasi dikarenakan adanya aturan komite sekolah dan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik jual beli seragam. Tak hanya itu, terdapat juga aturan tidak diperbolehkan koperasi untuk pengambilan seragam.

"Hasilnya secara umum kepala sekolah menyampaikan bahwa pengadaan seragam dilakukan oleh POT atau Paguyuban Orangtua, sekolah juga menyebut bahwa semua diinisiasi oleh POT," ucap dia.

langkah ke depan ORI DIY akan melakukan komunikasi lagi kepada KEpala ORI DIY dan orangtua murid untuk membicarakan hasil dari klarifikasi yang sudah dilakukan.

Tak hanya itu, ORI DIY juga bakal klarifikasi dengan POT terkait dugaan jual beli seragam.

Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Bambanglipuro Parjo mengatakan, kedatangan ORI DIY ke sekolahnya untuk melakukan klarifikasi terkait pengadaan seragam.

Saat klarifikasi, Parjo menjelaskan secara apa adanya karena memang tidak ada praktik jual beli seraga di sekolah.

"Pihak sekolah tidak tahu menahu masalah seragam. Karena saat daftar ulang orangtua kami kumpulkan, kemudian saya informasikan bahwa sekolah tidak menyediakan seragam," kata dia.

Ia menambahkan, saat daftar ulang dilakukan pihaknya telah menyerahkan pengadaan seragam kepada orangtua murid. Tetapi, menurut Parjo saat itu terdapat satu di antara orangtua murid yang meminta agar ditunjuk koordinator.

"Orangtua kemudian ada yang usul 'mbok dikoordinir' (tolong ada koordinatornya)," ucapnya.

Adanya permintaan untuk ditunjuk koordinator, pihakya menyerahkan kepada orangtua siswa siapa yang nantinya akan jadi koordinator.

"Akhirnya dipilih tiga orang, untuk mengkoordinir seragam. Jadi semua di POT kita tidak tahu," tutup Parjo.

Pada hari yang sama ORI DIY juga mendatangi SMKN 3 Kota Yogyakarta untuk melakukan klarifikasi adanya dugaan jual beli seragam di sekolah tersebut.

"Kami lakukan klarifikasi kepada SMKN 3 Yogyakarta, karena kami mendapat laporan masyarakat yang mengadu proses pengadaan seragam," ujar Rifki ditemui di SMKN 3 Kota Yogyakarta, DIY, Senin (3/7/2023).

Lanjut Rifki, masyarakat mengadu karena sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi milik SMKN 3 Kota Yogyakarta. tetai setelah dilakukan klarifikasi pihak sekolah membantahnya.

"Kalau menurut sekolah sih enggak. Informasi yang kami terima nggak tapi menurut pelapor iya (wajib beli di koperasi sekolah). Jadi ini dua informasi berbeda akan kami klarifikasi lagi dengan pelapor," jelas dia.

Adanya perbedaan informasi yang diterima oleh Ombudsman DIY ini langkah ke depan pihaknya akan mencocokkan kembali antara keterangan orangtua siswa dengan informasi yang didapat dari SMKN 3 Kota Yogyakarta.

Dalam laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman DIY ini orangtua siswa wajib membeli belasan jenis seragam dengan rentan harga Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta.

"Harga macam-macam, ada ukuran reguler ada yang jumbo ada untuk lapangan ada untuk reguler harga sekitar Rp 1,7 sampai Rp 1,8 juta," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/04/164046178/ombudsman-ri-di-yogyakarta-klarifikasi-dugaan-jual-beli-seragam-di-smpn-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke