YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengungkapkan, satu perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, bakal dirobohkan oleh pengembangnya setelah diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa.
Noviar menjelaskan, perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, ini dibangun di atas tanah kas desa dengan model vila.
"Girisubo perumahan dalam bentuk vila," kata dia saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Sultan Peringatkan Lurah di DIY soal Tanah Kas Desa: Yang Menyalahgunakan, Ya Ditunggu Saja
Noviar memaparkan, perumahan itu dibangun di atas tanah kas desa dengan luas 5.000 meter persegi dan tidak memiliki izin.
"Status tanah kas desa, luas 5.000-an meter, enggak ada izin. Sudah dibangun, dioperasionalkan, dan disewa-sewakan," kata dia.
Menurut Noviar, Satpol PP belum melakukan penyegelan pada perumahan ini karena saat dilakukan pemanggilan pengembang bersedia membongkar secara mandiri bangunan-bangunan yang sudah berdiri.
"Kemarin kita panggil dan siap membongkar sendiri. Kami masih menunggu realisasinya, kalau tidak maka dilakukan penyegelan seperti lainnya," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Sleman Diduga Lakukan Pembiaran
Ia menambahkan, pengembang perumahan di Girisubo ini berbeda dari pengembang yang ada di Caturtunggal atau PT Deztama Putri Sentosa.
"Lain (dengan Deztama). Tidak saya sebutkan namanya, tapi ini perorangan bukan PT," kata dia.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang ahli forensik digital untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
"Hari ini kita yang utama adalah pemeriksaan oleh ahli dari laboratorium forensik digital karena era sekarang pakai teknologi. Dari hasil laboratorium forensik kita kroscekkan dengan tersangka," ujar Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (22/5/2023).
Ponco menyebutkan, kasus mafia tanah di DIY ini terstruktur, masif, dan by design. Oleh sebab itu, dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Robinson selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
"Masalah korupsi ini tidak mungkin tunggal. Di Yogya, mafia tanah ini masif, terstruktur, dan by design," kata dia.
Disinggung soal pemeriksaan putra Bupati Sleman, yakni Raudi Akmal, Ponco menegaskan, sampai saat ini Raudi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Nantinya, menurut Ponco, jika keterangan Raudi masih dibutuhkan maka sewaktu-watu dapat dimintai keterangan kembali.
"Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi," ucapnya.
Sampai sekarang, menurut Ponco, sudah lebih dari 40 saksi yang dimintai keterangan atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Untuk penyalahgunaan tanah kas desa di lokasi lain sampai saat ini belum masuk ke Kejati DIY. Namun, ia berharap Pemerintah DIY segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan.
"Harapan saya LHP serahkan kami agar mesin tidak dingin kita selalu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," beber Ponco.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.