Salin Artikel

Bangun Perumahan di Tanah Kas Desa di Gunungkidul, "Developer" Bongkar Sendiri Bangunannya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengungkapkan, satu perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, bakal dirobohkan oleh pengembangnya setelah diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa.

Noviar menjelaskan, perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, ini dibangun di atas tanah kas desa dengan model vila.

"Girisubo perumahan dalam bentuk vila," kata dia saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (22/5/2023).

Noviar memaparkan, perumahan itu dibangun di atas tanah kas desa dengan luas 5.000 meter persegi dan tidak memiliki izin.

"Status tanah kas desa, luas 5.000-an meter, enggak ada izin. Sudah dibangun, dioperasionalkan, dan disewa-sewakan," kata dia.

Menurut Noviar, Satpol PP belum melakukan penyegelan pada perumahan ini karena saat dilakukan pemanggilan pengembang bersedia membongkar secara mandiri bangunan-bangunan yang sudah berdiri.

"Kemarin kita panggil dan siap membongkar sendiri. Kami masih menunggu realisasinya, kalau tidak maka dilakukan penyegelan seperti lainnya," kata dia.

Ia menambahkan, pengembang perumahan di Girisubo ini berbeda dari pengembang yang ada di Caturtunggal atau PT Deztama Putri Sentosa.

"Lain (dengan Deztama). Tidak saya sebutkan namanya, tapi ini perorangan bukan PT," kata dia.

Ahli forensik digital

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang ahli forensik digital untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa.

"Hari ini kita yang utama adalah pemeriksaan oleh ahli dari laboratorium forensik digital karena era sekarang pakai teknologi. Dari hasil laboratorium forensik kita kroscekkan dengan tersangka," ujar Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (22/5/2023).

Ponco menyebutkan, kasus mafia tanah di DIY ini terstruktur, masif, dan by design. Oleh sebab itu, dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Robinson selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa.

"Masalah korupsi ini tidak mungkin tunggal. Di Yogya, mafia tanah ini masif, terstruktur, dan by design," kata dia.

Disinggung soal pemeriksaan putra Bupati Sleman, yakni Raudi Akmal, Ponco menegaskan, sampai saat ini Raudi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Nantinya, menurut Ponco, jika keterangan Raudi masih dibutuhkan maka sewaktu-watu dapat dimintai keterangan kembali.

"Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi," ucapnya.

Sampai sekarang, menurut Ponco, sudah lebih dari 40 saksi yang dimintai keterangan atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Untuk penyalahgunaan tanah kas desa di lokasi lain sampai saat ini belum masuk ke Kejati DIY. Namun, ia berharap Pemerintah DIY segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

"Harapan saya LHP serahkan kami agar mesin tidak dingin kita selalu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," beber Ponco.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/22/141926978/bangun-perumahan-di-tanah-kas-desa-di-gunungkidul-developer-bongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke