KLATEN, KOMPAS.com - Didik Mujiono (51), warga Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendirikan tenda di bekas rumahnya.
Ia belum pindah ke rusunawa yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten karena tidak ada pemberitahuan untuk menempati rusun.
"Malah belum dengar (disediakan Rusunawa). Katanya saya denger-denger berita. Dari Pemerintah Kabupaten sendiri belum ngomong langsung sama yang 13 (warga) rumahnya dieksekusi kemarin," kata Didik kepada Kompas.com ditemui di rumahnya yang sudah rata tanah setelah dieksekusi di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Pertahankan Ruang Hidup, AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Tolak Eksekusi Tanah Adat
Menurut Didik, dari awal tidak ada informasi kepada warga yang rumahnya akan dieksekusi supaya tinggal sementara di Rusunawa.
Warga semakin kecewa setelah rumahnya dieksekusi namun mereka belum menerima uang pembayaran ganti kerugian jalan tol.
"(Warga) kecewa. Ini malah tambah kecewa lagi masalahnya ini masih hak milik sendiri, masih atas nama sendiri, belum menerima ganti rugi kok sudah dieksekusi," ungkap Didik.
Selain mendirikan tenda di bekas rumahnya, Didik mengaku telah mengontrak sebuah rumah. Meski sudah mengontrak rumah, setiap malam Didik selalu tidur di tenda.
"Saya kalau malam tidurnya di tenda ini. Kalau siang saya beraktivitas kerja. Masalahnya dari pemerintah sendiri sampai sekarang, sampai detik ini tidak ada perhatian sama sekali," kata dia.
Baca juga: Pemkab Klaten Sediakan 8 Kamar di Rusunawa untuk Warga Pepe Terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta
Dikatakan Didik, tanahnya yang terkena dampak seluas 270 meter persegi dan dua rumah luasnya 156 meter persegi. Didik mendapatkan uang pembayaran ganti kerugian sekitar Rp 900 juta dari tim jalan tol.
Tetapi uang pembayaran itu belum dia ambil karena tidak sesuai dengan harapan. Sesuai perkiraannya, tanah dan dua rumahnya itu nilainya lebih dari Rp 900 juta. Sementara dirinya memiliki dua orang adik.
"Adik saya dua. Jadi tidak cuma saya sendiri. Kalau cuma saya sendiri dari kemarin sudah tanda tangan tidak keberatan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah telah menyiapkan 8 kamar di rumah susun sewa (Rusunawa) bagi warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta
Diketahui, rumah mereka telah dibongkar paksa oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten lantaran menolak ganti rugi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Klaten, Pramana Agus Wijanarka mengatakan, penyiapan 8 kamar di rusunawa tersebut sesuai dengan surat yang dikirim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah proyek tol Solo-Jogja.
"Kami kan disurati dari PPK-nya jalan tol (diminta menyiapkan) delapan kamar untuk di Rusunawa Klaten," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/5/2023).