Totok menyatakan, keluarganya berharap agar pelaku dihukum.
"Harapan kami dari keluarga tentunya karena ini kelalaian dari oknum polisi itu jadi proses hukum tetap berlanjut. Dan, bisa mendapatkan hukum sesuai dengan yang dilakukan oleh oknum tersebut," tuturnya.
Nyawa Aldi tak tertolong sewaktu hendak dibawa ke rumah sakit. Korban tak sadarkan diri usai tertembak.
Baca juga: Detik-detik Aldi Tertembak Senjata Polisi Saat Nonton Dangdut
Pelaku, Briptu MK merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Girisubo.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri memastikan bahwa pelaku sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
"Untuk proses hukum sudah kita lakukan, baik proses secara eksternal maupun internal. Nanti proses hukum yang menangani semua Polda," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Nur Edi Irwansyah mengungkapkan, Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
MK disangkakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena kesalahannya atau kelalaiannya yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Baca juga: Briptu MK Jadi Tersangka Kasus Penembakan Pemuda di Gunungkidul
Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarkat (Penmas) Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa Polda DIY berduka cita atas meninggalnya korban.
"Kami Polda DIY turut mengucapkan berduka cita atas kejadian yang menimpa saudara Aldi Aprianto," jelasnya.
Baca juga: Aldi Tewas Tertembak Senjata Polisi Saat Nonton Dangdut, Polda DIY Minta Maaf dan Tangani Kasusnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta: Markus Yuwono, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.