Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Konsumen Yogyakarta Siap Buka Posko Aduan Pembeli Unit Rumah di Tanah Kas Desa yang Disegel

Kompas.com - 10/05/2023, 20:21 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) siap membuka posko aduan bagi pembeli unit rumah di atas tanag kas desa (TKD) yang disegel pemerintah.

"Sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," ujar Ketua LKY Intan Nur Rahmawanti saat dihubungi, Rabu (10/4/2023).

Sampai sekarang baru satu orang konsumen yang lapor ke LKY. Konsumen tersebut merasa menjadi korban dalam kasus penyalahgunaan izin TKD. Satu orang pelapor ini adalah konsumen perumahan yang didirikan di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kejati DI Yogyakarta Periksa 40 Saksi

"Kalau ke kami secara resmi dan sudah melewati proses mediasi itu baru satu orang," kata dia.

Intan mengungkapan konsumen yang telah lapor ke LKY mengaku membeli 13 unit rumah di atas tanah kas desa dengan kerugian kurang lebih Rp 3 miliar.

"Beli 13 unit dan sudah lunas semuanya. Itu sampai kerugian 3 miliar lebih," kata dia.

Dia berharap dalam penanganan kasus penyalahgunaan TKD tersebut tidak hanya sekadar hukum pidana tapi juga masuk ranag perdata.

"Konsumen yang dirugikan itu seharusnya itu menjalani proses gugatan keperdataan. Karena ranahnya Kejaksaan adalah ranah pidana. Di mana ini menggunakan undang-undang korupsi. Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu," kata Intan.

Pihaknya memberikan saran kepada Kejaksaan Tinggi DIY agar objektif dalam menilai kerugian negara dan tidak mencampur adukkan kerugian konsumen. Sehingga konsumen tidak perlu repot-repot melalui proses gugatan.

"Ini memang sudah ditahan ya. Sebaiknya diprioritaskan hak konsumen. Karena konsumen itu banyak yang sudah beritikad baik dan mereka juga secara hukum memiliki hak jaminan harusnya. Walaupun hanya perjanjian misalnya," katanya. 

Dia meminta penanganan kasus ini tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," imbuh Intan.

Sebelumnya diberitakan, nasib pembeli perumahan di atas TKD yang disegel belum menemui titik terang. Kepala Biro Hukum Setda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adi Bayu Kristanto meminta kepada pembeli agar menyelesaikan hal ini ke ranah pidana atau perdata.

"Ya bisa aja, bisa gugatan perdata, bisa pidana. Ya intinya harus melakukan pelaporan, kan dirugikan, bisa gugatan perdata, bisa laporan ke pidana ke kepolisian penipuan. Jadi memang siapa pun yang merasa dirugikan bisa melalukan upaya hukum," kata Bayu ditemui di kantornya, Senin (8/5/2023).

Bayu mempertanyakan konsumen yang membeli rumah atas tanah kas desa itu. Menurutnya, hal ini merupakan risiko pembeli.

"Ya gimana ya, ya risiko ya. Tapi ya dulu gimana? Pada waktu dulu kok bisa beli bagaimana?Kok bisa yakin, makanya sebenarnya sekarang masyarakat harus lebih teliti. Ya kadang-kadang kan bungkusannya investasi, harus dilihat dulu itu tanahnya siapa," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

Yogyakarta
Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Yogyakarta
Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Yogyakarta
Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

Yogyakarta
Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Yogyakarta
Honor Naik 2 Kali Lipat, KPU Bantul Ajak Generasi Muda Daftar KPPS

Honor Naik 2 Kali Lipat, KPU Bantul Ajak Generasi Muda Daftar KPPS

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com