Salin Artikel

Kejati DIY Sebut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Dilakukan "By Design"

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan penyalahgunaan TKD oleh mafia tanah di DIY dilakukan secara masif. Pasalnya, di DIY ditemukan puluhan titik penyalahgunaan TKD.

"Kenapa masif itu karena di beberapa titik, permasalahan TKD nanti rencana dari pengembangan akan kita tangani. Terstruktur, sudah perusahaan dan PT, orangnya itu-itu saja. By design, didesain dalam waktu lama," jelas dia kepada awak media di Balaikota Yogyakarta, (11/4/2023).

Sampai saat ini baru satu developer atau pengembang yang diproses secara hukum yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalindo. Meski begitu, Ponco tidak menutup kemungkinan adanya pengembang lain yang akan diproses oleh Kejati DIY.

"Kita lakukan pemeriksaan, kalau masif kan lebih dari satu. Kita lakukan pengembangan," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaku penyalahgunaan tanah kas desa hanya dilakukan segelintir orang saja.

"Orangnya itu-itu saja kok, namanya mafia kan pinter," kata dia.

Disinggung jika nanti terdapat oknum aparat desa yang terlibat, ia menegaskan akan tetap melakukan penindakan. Bahkan, pihaknya telah meminta keterangan beberapa perangkat desa yang di wilayahnya terdapat kasus penyalahgunaan TKD.

"Siapa pun yang terlibat kita minta pertanggungjawabannya kita enggak pandang bulu," jelas dia.

"Terkait dengan mafia tanah tersangka Robinson Saalindo, saksi yang sudah di panggil ada 40 orang," katanya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu (10/4/2023).

Ia menjelaskan 40 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai elemen seperti masyarakat umum. Mulai dari penghuni, unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan saksi ahli.

"Untuk ada atau tidaknya keterlibatan dari unsur pemerintah ini masih dalam proses penyidikan sehingga ini masih dalam pendalaman," jelasnya.

Disinggung terkait nasib konsumen yang telah membeli perumahan yang dibangun di atas TKD saat ini Kejati DIY masih dalam proses pengkajian, termasuk terkait dengan proses ganti rugi.

"Mengenai nasib dari penghuni masih dalam pengkajian," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/12/051100178/kejati-diy-sebut-penyalahgunaan-tanah-kas-desa-dilakukan-by-design-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke