Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Terjerat Korupsi Stadion Sultan Agung, Bupati Bantul: Ini "Warning" agar Jangan Main-main

Kompas.com - 08/05/2023, 16:23 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul, DI Yogyakarta, Abdul Halim Muslih belum akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA).

"Sampai hari ini kami tidak berpikir sejauh itu (memberikan bantuan hukum), kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," kata Halim, kepada wartawan di Kompleks Parasama Pemkab Bantul, pada Senin (8/5/2023). 

Dia mengatakan, tersangka kasus korupsi Bagus Nur Edi Wijaya yang menjabat Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora Bantul sementara dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca juga: Bupati Bantul Sebut Kecenderungan Remaja Ikuti Diet Ketat Artis Bisa Menjadi Pemicu Stunting

Adapun untuk statusnya sebagai ASN masih menunggu inkrah dari pengadilan. 

"Menunggu inkrah di pengadilan, kan tidak bisa tersangka itu lalu kami berhentikan dari jabatannya, kan tidak bisa begitu. Jadi, harus dibuktikan dahulu apakah terbukti apa tidak," kata dia.

Halim mengatakan, kasus ini sebagai pembelajaran untuk ASN agar tidak menyalaggunakan jabatan.

Hukum saat ini tidak bisa diintervensi, dan harus ditaati bagi siapa saja.

"Ini warning bagi seluruh ASN Bantul agar jangan main-main dengan pengadaan barang dan jasa. Kasus hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sehingga ini harus jadi kesadaran seluruh ASN kami untuk melakukan tindakan yang profesional," kata dia. 

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menetapkan Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan (Disdikpora) Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.

Baca juga: Setelah Ditunda Puluhan Tahun, Wakil Bupati Bantul Akhirnya Punya Rumah Dinas

 

Hasil kerugian negara sementara sekitar Rp 170 juta. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung menyampaikan, pihaknya memanggil Bagus, pada Kamis (4/5/2023).

Dilakukan pemeriksaan maraton dari pagi hingga petang, dan penyidik menetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Yogyakarta
Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Yogyakarta
2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

Yogyakarta
Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Yogyakarta
Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Yogyakarta
Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Yogyakarta
10  Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

10 Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com