YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul, DI Yogyakarta, Abdul Halim Muslih belum akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA).
"Sampai hari ini kami tidak berpikir sejauh itu (memberikan bantuan hukum), kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," kata Halim, kepada wartawan di Kompleks Parasama Pemkab Bantul, pada Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan, tersangka kasus korupsi Bagus Nur Edi Wijaya yang menjabat Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora Bantul sementara dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga: Bupati Bantul Sebut Kecenderungan Remaja Ikuti Diet Ketat Artis Bisa Menjadi Pemicu Stunting
Adapun untuk statusnya sebagai ASN masih menunggu inkrah dari pengadilan.
"Menunggu inkrah di pengadilan, kan tidak bisa tersangka itu lalu kami berhentikan dari jabatannya, kan tidak bisa begitu. Jadi, harus dibuktikan dahulu apakah terbukti apa tidak," kata dia.
Halim mengatakan, kasus ini sebagai pembelajaran untuk ASN agar tidak menyalaggunakan jabatan.
Hukum saat ini tidak bisa diintervensi, dan harus ditaati bagi siapa saja.
"Ini warning bagi seluruh ASN Bantul agar jangan main-main dengan pengadaan barang dan jasa. Kasus hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sehingga ini harus jadi kesadaran seluruh ASN kami untuk melakukan tindakan yang profesional," kata dia.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menetapkan Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan (Disdikpora) Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
Baca juga: Setelah Ditunda Puluhan Tahun, Wakil Bupati Bantul Akhirnya Punya Rumah Dinas
Hasil kerugian negara sementara sekitar Rp 170 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung menyampaikan, pihaknya memanggil Bagus, pada Kamis (4/5/2023).
Dilakukan pemeriksaan maraton dari pagi hingga petang, dan penyidik menetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.