Sementara itu, pelaku FAS (34) mengakui dan merasa bersalah atas perbuatanya.
"Yang jelas saya merasa salah. Saya terbawa hawa nafsu untuk melakukan itu," ucap FAS.
FAS mengaku mempunyai ide tersebut setelah melihat dari media sosial.
"(Dapat ide) Lihat-lihat di sosmed, tidak bertanya ke orang," pungkasnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu celana panjang, satu unit mobil dan satu handphone.
Akibat perbuatanya FAS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksusal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.