Menurut Noviar, developer menawarkan perumahan dengan modus bermacam-macam seperti modus investasi, dalam perjanjiannya tertulis setelah 20 tahun dapat diperpanjang kembali.
"Itu ada yang iklannya dijual ada yang sistemnya investasi tapi ketika kami cek dinotaris itu sistem investasi, disebutkan di sana misalnya investasi selama 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan membayar administrasi," katanya.
Sedangkan menurut Pergub no 34 hal itu tidak diperbolehkan. TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, kedua dilarang untuk membangun di atas tanah pertanian, dan ketiga dilarang untuk tempat tinggal.
"Jadi ada dua jenis itu pelanggarannya, pelanggaran tidak memiliki izin dan ada yang menyalahgunakan izin. Contohnya kemarin yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati," katanya.
Developer yang perumahannya telah disegel oleh Pol PP wajib bertanggungjawab dengan konsumennya.
Dia mengimbau kepada kosumen yang telah membeli agar melaporkan hal ini kepada kepolisian.
"Yang menerima uang kan developer jadi developer yang bertanggungjawab, jadi kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan," jelas Noviar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.