Sementara itu, usai membunuh korban, NR merampas perhiasan korban, yaitu satu buah kalung emas dengan berat 14 gram seharga Rp 3,5 juta.
Lalu satu buah gelang emas dengan berat 50 gram seharga Rp 18 juta serta uang tunai Rp 135.000 milik korban.
Sementara perhiasan itu telah dijual oleh istri siri pelaku di Semarang yang berinisial MD.
Seperti diberitakan sebelumnya, NR ditangkap di tempat pelariannya di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.