Jika nanti MUI DIY mendapatkan laporan dari masyarakat adanya masjid yang digunakan untuk politik praktis, MUI DIY segera melaorkan kepada organisasi yang berwenang seperti Bawaslu.
"Ya kita meneruskan laporan itu karena MUI kan tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak, kita tidak punya program sendiri melakukan pengawasan tindakan itu tidak ada," bebernya.
Terlebih, saat ini menurut dia MUI DIY dengan Bawaslu telah menjalin kerja sama, seperti dalam pembuatan iklan layanan masyarakat.
Dalam iklan tersebut, MUI berperan sebagai narasumber dan Bawaslu bertugas menyebarkannya.
"Kita sudah bekerja sama misalnya iklan layanan masyarakat, itu sudah benar direkam oleh Bawaslu, tapi imbauan dari MUI untuk melakukan kampanye yang sehat, tidak membuat perpecahan, tetap menjaga kesatuan dan kohesifitas umat masyarakat," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang