YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD larang masjid sebagai tempat untuk politik praktis.
Hal ini Mahfud sampaikan saat jadi pembicara Ngaji Kebangsaan di Masjid Syuhada Kota Yogyakarta, Sabtu (1/4/2023) malam.
"Jangan politik praktis, misalnya pencalonan DPR, calonnya 1 saya, 2 Pak Sumadi, jangan pilih," kata dia.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Bambang Pacul soal Lobi Ketum Parpol, Mahfud MD: Bergurau Saya Kira Itu
Namun, menurut Mahfud, masjid diperbolehkan sebagai tempat pendidikan politik bagi jamaahnya.
Dalam ceramah di masjid, penceramah diperbolehkan untuk mengajarkan politik inspiratif, keadilan, dan mengajarkan demokrasi.
"Apakah di dalam masjid boleh berpolitik? Boleh, tetapi politik tingkat tinggi, politik inspiratif, mengajarkan keadilan, mengajarkan demokrasi, mengajarkan pemerintah yang tegas, berani. Politik inspiratif itu boleh," jelas dia.
Baca juga: Mahfud MD soal WNA Kerja Ilegal di Bali: Tenaga Ilegal Kita di Luar Negeri Lebih dari 3 Juta Lho...
Memasuki tahun politik, Mahfud mengimbau kepada jamaah Masjid Syuhada agar saat Pemilu nanti jamaah dapat menaati pemimpin yang terpilih.
"Siapa pun yang dipilih oleh rakyat ya harus kita taati, jangan sampai menimbulkan permusuhan sejak jaman kampanye. Jadi mari jaga bangsa kita ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Imbauan ini selaras dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengimbau kepada masyarakat termasuk partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk praktik politik praktis.
"Mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba," ujar Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat (10/3/2023).
Dia menambahkan, tempat ibadah seperti masjid seharusnya digunakan untuk memberikan ceramah yang menyejukkan serta memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.
Tetapi, lanjut Machasin, MUI DIY tidak melakukan pengawasan secara langsung ke masjid-masjid. Tetapi, pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Masjid Indonesia.
"Kalau pengawasan kita tidak melakukannya, pengawasan dewan masjid yang paling tepat untuk melakukan itu," jelas dia.
Ia menambahkan untuk komunikasi dengan dewan masjid secara formal memang belum dilakukan oleh MUI DIY tetapi beberapa anggota dewan masjid juga tergabung MUI DIY.
"Secara langsung belum ada, tapi kan ada dewan masjid yang juga pengurus MUI jadi kita komunikasi walaupun tidak secara formal resmi," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.