YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
Mahfud MD menilai, Ketua Komisi III DPR RI tersebut hanya bergurau.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Lebat
"Ya, bergurau saya kira itu," ujar Mahfud di Laboratorium Agama Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (1/04/2023).
Mahfud menambahkan, Ketua Komisi III DPR RI itu memang suka bergurau.
"Kalau Pak Pacul (Bambang Wuryanto) kan suka bergurau," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
Bambang menyampaikan hal tersebut saat menjawab Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR meloloskan RUU itu.
"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini enggak bisa, Pak," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Diminta Mahfud Golkan UU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu
Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".
Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya saja, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.