Setelah itu, korban dimintai nomer WhatsApp (WA). Setelah mendapatkan nomor tersebut, seseorang yang mengaku penyidik tersebut mengatakan akan melanjutkan komunikasi dengan video call.
Saat komunikasi melalui video call, korban melihat seorang laki-laki mengenakan seragam polisi sedang berada di ruangan.
Orang tersebut mengaku bernama Iptu B. Korban lantas diinterogasi terkait dengan rekening.
"Pelapor yang tidak merasa menerima uang dan tidak nyaman, pelapor meminta menyudahi percakapan tersebut," jelasnya.
Orang yang mengaku sebagai Iptu B tersebut mengatakan kepada korban agar jangan memberitahukan kepada siapapun dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Korban diancam akan ditangkap jika memberitahukan kepada orang lain karena menghalangi proses penyelidikan.
Orang itu mengatakan, karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang maka korban akan dihubungkan dengan petugas PPATK.
"Percakapan beralih dengan seorang wanita yang mengaku petugas PPATK bernama F, tapi orang tersebut tidak menampakan bagian badanya, hanya terlihat layar hitam," ucap Idham lagi.
Wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK itu lantas menanyakan rekening yang dimiliki korban. Korban lantas menyebutkan tiga rekening miliknya.
Setelah itu, wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK tersebut mengatakan dua rekening harus diaudit. Wanita tersebut meminta korban untuk memindahkan saldo dalam rekening ke rekening pengawas PPATK.
Pelapor yang terkena bujuk rayu lantas mengirimkan uang Rp 710.000.000 ke rekening pelaku.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan apa yang dialaminya. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
"Untuk otak dari perkara ini adalah inisial DT," urainya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY Asep Suherman menambahkan dua pelaku warga negara asing tersebut bertugas mengawasi dan mengamati kegiatan di Indonesia.
Keduanya datang dari Taiwan ke Indonesia dengan visa wisata.
"Itu mereka langsung diutus datang ke Indonesia. Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat. Tugasnya untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh si DT ini," beber Asep.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami sindikat tersebut. Termasuk menelusuri aliaran uang yang ditransfer oleh korban kepada pelaku.
"Ya ini akan kita dalami lagi uangnya ke mana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening. Nah ini kita lihat perkembangan ke depan lagi, karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 handphone, 5 buku tabungan, 23 ATM, 1 buku catatan berisi daftar nomor telepon, dua lembar rekening koran, dan 3 token bank warna biru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.