Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda DIY Ungkap Sindikat Penipuan Online, Pelakunya Ada 2 WNA

Kompas.com, 29 Maret 2023, 22:05 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua warga negara asing asal Taiwan beserta 4 warga negara Indonesia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY karena melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai customer service.

Enam orang pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini yakni AW warga Kota Surabaya, NL warga Kota Surabaya, DT warga Mempawah Ilir Kalimantan Barat, VN warga Kota Palembang. Kemudian ZQB dan YSX yang merupakan warga negara asing asal Taiwan.

Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan peristiwa terjadi pada 22 Februari 2023.

"Modus operandinya para pelaku mengaku sebagai customer service," ujar  Idham Mahdi dalam jumpa pers Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Idham menjelaskan, pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 07.53 WIB telepon rumah korban berinisial I warga Kota Yogyakarta berdering.

Setelah diangkat, terdengar suara yang memberitahukan nomor telepon rumah milik korban menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.

Kemudian, muncul perintah menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service. Setelah korban menekan angka 1, terdengar suara seorang wanita yang mengaku sebagai customer service.

"Wanita yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan ada tagihan telepon rumah sebesar Rp 2.356.000," ucapnya.

Baca juga: Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka

Wanita yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan nomor telepon korban menggunakan data pribadi beralamatkan di Denpasar, Bali Selatan.

Seseorang yang mengaku sebagai CS tersebut berniat membantu dengan menghubungkan korban untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali.

"Kemudian percakapan tersebut langsung beralih, terdengar seorang laki-laki yang mengaku dari penyidik Polda Bali bernama Iptu B. Orang yang mengaku penyidik Polda Bali tersebut mengarahkan pelapor untuk membuat laporan dan (pelapor/korban) membuat laporan Polisi," tuturnya.

Orang yang mengaku sebagai penyidik tersebut menghubungkan korban dengan atasannya.

Melalui telepon, orang yang mengaku atasan dari penyidik tersebut menuturkan sudah mengecek nomor dan alamat yang dilaporkan oleh korban.

Pelapor diberitahu ternyata rekening masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Dengan alih-alih ditakuti bahwa rekening pelapor ini masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang sehingga terjadi bujuk rayu," ungkap Idham.

Setelah itu, korban dimintai nomer WhatsApp (WA). Setelah mendapatkan nomor tersebut, seseorang yang mengaku penyidik tersebut mengatakan akan melanjutkan komunikasi dengan video call.

Saat komunikasi melalui video call, korban melihat seorang laki-laki mengenakan seragam polisi sedang berada di ruangan.

Orang tersebut mengaku bernama Iptu B. Korban lantas diinterogasi terkait dengan rekening.

"Pelapor yang tidak merasa menerima uang dan tidak nyaman, pelapor meminta menyudahi percakapan tersebut," jelasnya.

Orang yang mengaku sebagai Iptu B tersebut mengatakan kepada korban agar jangan memberitahukan kepada siapapun dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Korban diancam akan ditangkap jika memberitahukan kepada orang lain karena menghalangi proses penyelidikan.

Orang itu mengatakan, karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang maka korban akan dihubungkan dengan petugas PPATK.

"Percakapan beralih dengan seorang wanita yang mengaku petugas PPATK bernama F, tapi orang tersebut tidak menampakan bagian badanya, hanya terlihat layar hitam," ucap Idham lagi.

Wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK itu lantas menanyakan rekening yang dimiliki korban. Korban lantas menyebutkan tiga rekening miliknya.

Setelah itu, wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK tersebut mengatakan dua rekening harus diaudit. Wanita tersebut meminta korban untuk memindahkan saldo dalam rekening ke rekening pengawas PPATK.

Pelapor yang terkena bujuk rayu lantas mengirimkan uang Rp 710.000.000 ke rekening pelaku.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan apa yang dialaminya. Polisi  lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

"Untuk otak dari perkara ini adalah inisial DT," urainya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY Asep Suherman menambahkan dua pelaku warga negara asing tersebut bertugas mengawasi dan mengamati kegiatan di Indonesia.

Keduanya datang dari Taiwan ke Indonesia dengan visa wisata.

"Itu mereka langsung diutus datang ke Indonesia. Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat. Tugasnya untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh si DT ini," beber Asep.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sindikat tersebut. Termasuk menelusuri aliaran uang yang ditransfer oleh korban kepada pelaku.

"Ya ini akan kita dalami lagi uangnya ke mana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening. Nah ini kita lihat perkembangan ke depan lagi, karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 handphone, 5 buku tabungan, 23 ATM, 1 buku catatan berisi daftar nomor telepon, dua lembar rekening koran, dan 3 token bank warna biru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau