Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda DIY Ungkap Sindikat Penipuan Online, Pelakunya Ada 2 WNA

Kompas.com - 29/03/2023, 22:05 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua warga negara asing asal Taiwan beserta 4 warga negara Indonesia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY karena melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai customer service.

Enam orang pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini yakni AW warga Kota Surabaya, NL warga Kota Surabaya, DT warga Mempawah Ilir Kalimantan Barat, VN warga Kota Palembang. Kemudian ZQB dan YSX yang merupakan warga negara asing asal Taiwan.

Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan peristiwa terjadi pada 22 Februari 2023.

"Modus operandinya para pelaku mengaku sebagai customer service," ujar  Idham Mahdi dalam jumpa pers Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Idham menjelaskan, pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 07.53 WIB telepon rumah korban berinisial I warga Kota Yogyakarta berdering.

Setelah diangkat, terdengar suara yang memberitahukan nomor telepon rumah milik korban menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.

Kemudian, muncul perintah menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service. Setelah korban menekan angka 1, terdengar suara seorang wanita yang mengaku sebagai customer service.

"Wanita yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan ada tagihan telepon rumah sebesar Rp 2.356.000," ucapnya.

Baca juga: Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka

Wanita yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan nomor telepon korban menggunakan data pribadi beralamatkan di Denpasar, Bali Selatan.

Seseorang yang mengaku sebagai CS tersebut berniat membantu dengan menghubungkan korban untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali.

"Kemudian percakapan tersebut langsung beralih, terdengar seorang laki-laki yang mengaku dari penyidik Polda Bali bernama Iptu B. Orang yang mengaku penyidik Polda Bali tersebut mengarahkan pelapor untuk membuat laporan dan (pelapor/korban) membuat laporan Polisi," tuturnya.

Orang yang mengaku sebagai penyidik tersebut menghubungkan korban dengan atasannya.

Melalui telepon, orang yang mengaku atasan dari penyidik tersebut menuturkan sudah mengecek nomor dan alamat yang dilaporkan oleh korban.

Pelapor diberitahu ternyata rekening masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Dengan alih-alih ditakuti bahwa rekening pelapor ini masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang sehingga terjadi bujuk rayu," ungkap Idham.

Setelah itu, korban dimintai nomer WhatsApp (WA). Setelah mendapatkan nomor tersebut, seseorang yang mengaku penyidik tersebut mengatakan akan melanjutkan komunikasi dengan video call.

Saat komunikasi melalui video call, korban melihat seorang laki-laki mengenakan seragam polisi sedang berada di ruangan.

Orang tersebut mengaku bernama Iptu B. Korban lantas diinterogasi terkait dengan rekening.

"Pelapor yang tidak merasa menerima uang dan tidak nyaman, pelapor meminta menyudahi percakapan tersebut," jelasnya.

Orang yang mengaku sebagai Iptu B tersebut mengatakan kepada korban agar jangan memberitahukan kepada siapapun dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Korban diancam akan ditangkap jika memberitahukan kepada orang lain karena menghalangi proses penyelidikan.

Orang itu mengatakan, karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang maka korban akan dihubungkan dengan petugas PPATK.

"Percakapan beralih dengan seorang wanita yang mengaku petugas PPATK bernama F, tapi orang tersebut tidak menampakan bagian badanya, hanya terlihat layar hitam," ucap Idham lagi.

Wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK itu lantas menanyakan rekening yang dimiliki korban. Korban lantas menyebutkan tiga rekening miliknya.

Setelah itu, wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK tersebut mengatakan dua rekening harus diaudit. Wanita tersebut meminta korban untuk memindahkan saldo dalam rekening ke rekening pengawas PPATK.

Pelapor yang terkena bujuk rayu lantas mengirimkan uang Rp 710.000.000 ke rekening pelaku.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan apa yang dialaminya. Polisi  lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

"Untuk otak dari perkara ini adalah inisial DT," urainya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY Asep Suherman menambahkan dua pelaku warga negara asing tersebut bertugas mengawasi dan mengamati kegiatan di Indonesia.

Keduanya datang dari Taiwan ke Indonesia dengan visa wisata.

"Itu mereka langsung diutus datang ke Indonesia. Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat. Tugasnya untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh si DT ini," beber Asep.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sindikat tersebut. Termasuk menelusuri aliaran uang yang ditransfer oleh korban kepada pelaku.

"Ya ini akan kita dalami lagi uangnya ke mana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening. Nah ini kita lihat perkembangan ke depan lagi, karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 handphone, 5 buku tabungan, 23 ATM, 1 buku catatan berisi daftar nomor telepon, dua lembar rekening koran, dan 3 token bank warna biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com