Editor
Iqbal menjelaskan, tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.
"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.
Lalu untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.
(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Dita Angga Rusi
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul: Kasus Suap Penerimaan Polisi di Polda Jateng, Kapolda Geram: Masukan ke Kandang Kuda!
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang